Tangani Tumpukan Sampah di Kademangan, DLH Kabupaten Blitar: Ada Solusi yang Bisa Diambil

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 12:58 WIB
Blitar, MI - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Blitar mengambil beberapa langkah untuk mengatasi tumpukan sampah berserakan di bantaran Sungai Brantas di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Mirisnya sampah yang dibuang dan mencemari lingkungan itu merupakan anorganik didominasi plastik, warga tidak ada pilihan lain pasalnya di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar saat ini tidak memiliki Tempat Pembuang Akhir (TPA). Masyarakat pun harus membuang sampahnya ke TPA Tegalasri Kecamatan Wlingi yang lokasinya berjarak puluhan kilometer. “Wah, itu sudah bertahun-tahun kalau diangkat itu puluhan truk itu, nggak bisa sehari harus bertahap pembersihannya. Untuk salah satu solusinya kita akan melakukan ”land fill” atau penutupan dengan tanah, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Achmad Cholik, pada Selasa (18/7). “Sebetulnya dulu itu ada di Sumberejo tapi kan terus ditutup jadi sekarang tidak ada dan kalau mau buang sampah sekarang harus ke Tegalasri yang jaraknya jauh,” imbuhnya. Meski tak memiliki TPA, namun Kecamatan Kademangan mempunyai Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk sampah warga. Namun DLH memiliki kendala lain yakni kurangnya kendaraan pengangkut sampah dari TPS Kademangan menuju TPA Tegalasri Kecamatan Wlingi. Saat ini DLH hanya memiliki 8 unit truk pengangkut yang telah mempunyai jalur pengambilan sampah di masing-masing lokasi. Kondisi itu pun semakin memperumit pemecahan masalah sampah di wilayah Kademangan Kabupaten Blitar. “Ada TPS tapi kembali lagi kendaraan kita terbatas, saat ini hanya ada 8 unit seharusnya kalau mau mengcover seluruh wilayah harusnya memiliki 22 hingga 25 unit truk pengangkut,” terangnya. Pihaknya juga menjelaskan, DLH Kabupaten Blitar pun akan menertibkan kegiatan ilegal pembuangan sampah di bantaran Sungai Brantas tersebut. Koordinasi dengan perangkat desa juga akan dilakukan untuk membuka kembali TPA Sumberejo Kecamatan Kademangan agar masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya. “Ini yang akan kami tertibkan koordinasi untuk mencarikan solusi dari pembuangan sampah ini juga akan kami lakukan dengan masyarakat sekaligus pemerintah desa. Terlebih lagi, untuk Kabupaten Blitar juga perlu untuk menambah TPA menjadi 6," jelasnya. Cholik juga menjelaskan, hal lainnya yang bisa diambil dengan melakukan penataan sampah dengan bekerjasama dengan Bumdes. Dalam penanganannya membuat TPS di desa masing-masing nantinya dengan menyiapkan tempat dan tenaganya. ”Untuk melakukan pengambilan sampah di masing-masing rumah warga dan melakukan pemilahan mana yang organik dan anorganik. Setelahnya untuk yang anorganik seperti plastik bisa dimanfaatkan kembali untuk membuat batako atau yang lainnya, sedangkan untuk residunya yang tidak terpakai bisa kita koordinasikan untuk dilakukan pengangkutan ke TPA," timpalnya. Cholik juga berharap, agar masyarakat juga melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Untuk memudahkan dalam penanganan nantinya di TPA. ”Untuk penanganan masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu perlunya kesadaran masyarakat dalam memilah yang organik dan anorganik serta untuk memudahkan dalam prosesnya,” tutupnya. (JK) #DLH Kabupaten Blitar#DLH Kabupaten Blitar#DLH Kabupaten Blitar
Berita Terkait