Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Akhirnya Dibebaskan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Agustus 2023 21:44 WIB
Jakarta, MI - Robert Herry Son (22), pria yang mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing, telah dibebaskan oleh Kepolisian. Pembebasan tersebut melalui restorative justice. "Langkah RJ (keadilan restoratif) kita ambil karena pelapor sudah mencabut laporannya dan perdamaian sudah dilakukan antara pelapor dengan terlapor dan sudah menandatangani surat perjanjian," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan Apel Kebangsaan di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8). Setyo menuturkan, penegakan hukum ini dilakukan bukan atas desakan dari masyarakat, organisasi masyarakat dan berbagai elemen lainnya, akan tetapi murni atas dasar menjalankan fungsi-fungsi penyelidikan. Mengenai polemik barang bukti yang didapatkan adalah bendera Merah Putih berukuran 13x19 centimeter, Setyo mengatakan hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 4 undang-undang itu mengatur kriteria mengenai bendera terkait ukuran, bentuk dan warnanya. Menurut Setyo, ukuran yang menjadi barang bukti tersebut sudah dapat dikatakan sebagai wujud bendera Merah Putih. "Kalau dipakai sebagai aksesoris atau sebagai pita tentu perlakuannya berbeda, seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujarnya. Dalam melakukan penyelidikan, kata Setyo, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli pidana, tata negara dan budayawan. "Berdasarkan pertimbangan ketiga ahli itu, perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera Merah Putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya. Berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009," ungkapnya. Walaupun dalam fungsinya penegakan hukum, Setyo menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian kasus tersebut secara persuasif karena penegakan hukum itu adalah upaya terakhir. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada tokoh masyarakat, LSM, dan ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dengan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. "Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di tanah melayu ini, kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka. Ke depan, kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI," kata Setyo. Lebih lanjut, Setyo berharap, dengan kejadian ini hendaknya masyarakat dapat mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait SARA. Diberitakan sebelumnya, pria berinisial RH (22), yang mengalungkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing, telah ditetapkan sebagai tersangka. RH yang merupakan pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih. “Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Minggu (13/12).