3 Polisi Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Oktober 2023 08:25 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum DSA (29), korban penganiayaan maut oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polda Jawa Timur. Tiga polisi itu yakni mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. Salah satu anggota tim pengacara korban, Hendra Yana mengatakan, Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. "Yang pertama pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri yakni menyebarkan berita bohong dan/atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat," kata Hendra kepada wartawan, Senin (16/10). Ia mengatakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti itu diduga sudah melanggar pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana, atau obstruction of justice. “Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke kanit reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperehensif terlebih dulu,” kata Hendra. Iptu Samikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri diduga sudah menyatakan korban DSA meninggal karena asam lambung, bukan karena tindak penganiayaan. "Seharusnya sebagai anggota kepolisian, harus melakukan pemeriksaan terkait dengan ini nyawa orang yang hilang jadi harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar dia sakit atau dia memang ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan seperti itu," kata Hendra. Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi dilaporkan terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta. "Kasi Humas menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri," jelas Hendra. Tim kuasa hukum pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Propam Polda Jatim. Antara lain, tujuh screen shot pemberitaan, empat foto korban dengan sejumlah luka, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menganiaya pacarnya berinisial DSA (29) hingga tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP subisidair Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya hingga terseret 5 meter. #3 Polisi Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas