Wanita Muda di Makassar Tewas Overdosis Dicekoki Obat Penggugur Janin

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Oktober 2023 12:43 WIB
Makassar, MI - Seorang wanita muda berinisial RH (24) tewas dibunuh oleh pacarnya berinisial MR (26), dengan mencekoki obat penggugur kandungan lewat minuman dan kemaluan. Akibatnya, korban tewas karena overdosis, dengan kondisi ke luar busa dari mulutnya, dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol mengatakan, awalnya keluarga korban curiga, lantaran RH meninggal dengan kondisi sedang hamil, padahal belum pernah menikah. "Kecurigaan keluarga yang melaporkan kematian korban ke Mapolrestabes Makassar," kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (17/10). Dijelaskan Ridwan, pelaku yang merupakan kekasih korban ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap pelaku dibantu rekannya seorang wanita berinisial CK (35). "Barang bukti yang turut diamankan yaitu empat handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur janin, buku catatan obat penggugur kandungan, bekas muntahan korban, dan obat penggugur kandungan yang diamankan di kos korban di Kecamatan Tamalate, Makassar," ujarnya. Pelaku MR sudah menjalin hubungan dengan korban RH sejak Februari 2023 lalu. Saat meninggal dunia, korban sedang hamil dengan usia kandungan 9 minggu. "Jadi sudah pernah hamil sebelumnya. Dua kali hamil. Pelaku laki-laki ini sudah pernah menikah, tetapi sudah diajukan persidangan dan sudah inkrah cerai," ungkapnya. Adapun kedua pelaku, mempunyai peran yang berbeda. MR yang mencekoki korban hingga overdosis, sementara CK membantu mencari obat penggugur kandungan. "Mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat ini dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan," imbuhnya. "CK ini membantu menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," sambungnya. Kepada Polisi, pelaku MR mengaku membunuh kekasihnya dengan alasan belum siap memiliki buah hati dengan korban. "Belum siap mempunyai anak," tandasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 348 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.   #Wanita Muda di Makassar Tewas Overdosis