Bawaslu Kabupaten Blitar Siap Tertibkan APK di Ruang Publik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Oktober 2023 00:40 WIB
Blitar, MI - Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg), belum masuk tahapan masa kampanye 2024, namun sejumlah calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Blitar sudah mulai memasang alat peraga kampanye diruang publik. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melalui Divisi Pelanggaran Pemilu Masrukin menyatakan siap untuk menertibkan. "Untuk hal-hal terkait pembersihan atau eksekusi kami masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP," ujar Masrukin, Divisi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Kamis (19/10). Masrukin beralasan jika tanda gambar yang terpasang saat ini bukan sebagai bentuk kampanye meskipun mencantumkan nomer urut caleg bersangkutan. "Kita sudah bahas di Bawaslu, kalau secara aturan mereka belum punya status, gambar-gambar itu statusnya masih bakal calon," terangnya. Masih Masrukin, katakan bahwa baru setelah tanggal 4 November mereka berstatus sebagai caleg dan kampanye baru boleh dilakukan 25 hari setelah penetapan caleg atau calon tetap. "Terkait penertiban, waktunya belum bisa ditentukan karena eksekutornya ada di Satpol PP. Ketika mereka siap, kita juga siap pasukan di kecamatan hingga di desa-desa di Kabupaten Blitar," pungkasnya. Terpisah, Bambang Sunarso, koordinator Jaringan untuk Pemilu Bersih (JPB) Blitar Raya menyatakan, pihak Bawaslu dan Satpol PP mandul serta terkesan tutup mata. "Sudah banyak Caleg nekat, padahal belum masuk jadwal tahapan kampanye Pemilu, jelas itu merupakan tindakan ilegal, Ada apa Bawaslu dan Satpol PP kok terkesan mandul dan tak bernyali untuk menertibkan," ujar Bambang saat ditemui di salah satu cafe di Kota Blitar. Menurutnya, sesuai ketentuan PKPU No.15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal kegiatan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, baru boleh dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Untuk menjaga ketertiban diruang publik selama proses tahapan Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP harus berani mengambil tindakan tegas menertibkan alat peraga kampanye ilegal diluar ketentuan," pungkasnya. (JK) #Bawaslu Kabupaten Blitar
Berita Terkait