Kecelakaan Maut Bus Handoyo, Sopir Jadi Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Desember 2023 07:06 WIB
Kecelakaan bus PO Handoyo berpelat nomor AA 7626 OA di Tol Cikampek-Purwakarta [Foto: Ist]
Kecelakaan bus PO Handoyo berpelat nomor AA 7626 OA di Tol Cikampek-Purwakarta [Foto: Ist]
Purwakarta, MI - Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, berinisial RK (28 tahun), sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di ruas jalan tol Cipali, tepatnya di interchange Cikampek, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat.

RK dianggap bersalah karena kecelakaan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan tujuh orang mengalami luka ringan.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di ruas jalan tol Cipali, tepatnya di interchange Cikampek, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat, Pada Jumat, (15/12) sore.

"Pada hari ini, kami Satlantas Polres Purwakarta bersama Subdit Gakum Polda Jawa Barat bersama pihak terkait, melaksanakan gelar perkara, terkait kecelakaan bus PO Handoyo AA 7626 OA yang terjadi pada hari Jumat, 15 Desember kemarin," kata Edwar, Sabtu (16/12). 

Dijelaskan Edwar, hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada, ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa pengemudi bus PO Handoyo ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu dilihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang masih di gigi tinggi.

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA.

Dasar dari penetapan tersangka, menurut Edwar, berdasarkan bukti di lapangan dengan dugaan awal, ditemukan kelalaian dan disengaja yang perlu dalami dan didalami dalam tahap penyidikan.

"Yang jelas ada beberapa fokus yang kita bahas tadi digelar, bahwa di jalan tersebut ada rambu-rambu petunjuk ada putaran ke kiri, kemudian ada rambu rambu kecepatan maksimal 40 km/jam, kemudian juga di sekitar itu juga bahwa kendaraan PO bus Handoyo AA 7626 OA tujuan dari Magelang menuju ke Bogor, dan kenapa bus tersebut belok ke kiri menuju arah Cikopo," pungkasnya.