Korupsi Bantuan Pemprov DKI, Kejari Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tersangka

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 5 Januari 2024 14:14 WIB
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahiyadi (tengah). [Foto: Dok MI]
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahiyadi (tengah). [Foto: Dok MI]

Kota Bekasi, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan korupsi pengadaan excavator dan buldoser bantuan Propinsi DKI tahun anggaran (TA) 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, selain tersangka YY (mantan Kadis LH), penyidik tindak pidana khusus juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni: DN sebagai PPTK di Dinas LH dan TT sebagai PPK, dan IP selaku Direktur Utama PT. Gajah Sora Perkasa selaku pelaksana kegiatan.

Menurut  Yadi, ke-4 tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan excavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai Rp22,9 miliar lebih.

“Hari ini, tim penyidik dari seksi pidana khusus telah menetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan excavator dan buldoser yang bersumber dari bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor,” ujar Yadi Cahyadi, Kamis (4/1).

Dia menjelaskan, mantan Kadis LH Kota Bekasi berinisial YY dan 3 tersangka lainnya ditetapkan menjadi tersangka setelah memeriksa 40 saksi dan 3 ahli. Akibat perbuatan tersangka, menurut Yadi, sesuai hasil audit inspektorat menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.5 miliar.

"Kerugian negara Rp.5 miliar lebih berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bekasi dalam pengadaan 6 unit Excavator dan 2 unit buldoser dana bantuan Provinsi DKI Jakarta," kata Yadi.

Menurutnya, berdasarkan audit inspektorat, kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ke-4 tersangka langsung ditahan di lapas Bulak Kapal Kota Bekasi. Seperti diketahui, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM. (MA)