Eks Kepala BKD Malut Akui Tak Terlibat Pencopotan Syukur Lila, SK Siapa yang Buat Ya?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Februari 2024 11:04 WIB
Mantan Kepala BKD Malut, Miftah Baay (Foto: MI/RD)
Mantan Kepala BKD Malut, Miftah Baay (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Pencopotan M Syukur Lila dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi polemik tersendiri bagi sebagian kalangan termasuk KASN.

Pasalnya, pencopotan tersebut oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali tanpa melalui prosedur, yaitu proses evaluasi dan uji kompetensi.

Hal ini pun diakui oleh Plt Kepala BKD Malut Idwan Asbur. Ia mengatakan, terkait pencopotan Syukur Lila dirinya belum menjabat Kepala BKD, dan Kepala BKD Malut saat itu dijabat oleh Miftah Baay.

“Jadi, kemarin itu saya juga belum masuk (ke BKD) jadi saya juga belum tahu,” ujarnya baru-baru ini.

Terpisah, Mantan Kepala BKD Malut Miftah Baay mengakui bahwa pada saat Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali merotasi Syukur Lila, dari Kepala Dinas Kehutanan ke Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dirinya tidak pernah dilibatkan. 

Dia juga membenarkan, pencopotan tersebut pada saat dirinya, masih menjabat sebagai Kepala BKD, namun anehnya dia tidak dilibatkan. Sehingga, hal tersebut sama sekali dia tidak mengetahui pokok permasalahannya.

“Poinnya saya bantah keras pernyataan Plt Kaban BKD terkait pergantian Syukur Lila, memang di masa saya menjabat. Tapi, saya tidak dilibatkan,” ungkap Miftah, Rabu (28/2).

Selain itu, dia malah bersyukur karena tidak dilibatkan karena pencopotan tersebut, tidak melalui prosedur yang berlaku. Kata dia, walaupun dilibatkan dia tetap menolak karena diduga akan dipaksakan untuk melanggar aturan.

“Saya membantah keras terlibat dalam pelantikan Syukur Lila sebagai Staf Ahli Gubernur, saya memang Kepala BKD saat itu, tapi saya tidak dilibatkan dalam skenario tersebut. Kalau pun dilibatkan pasti saya menolak untuk laksanakan karena cacat prosedur,” jelas Miftah.

Menurutnya, anehnya lagi rotasi jabatan tersebut hanya melibatkan Kepala Bidang Mutasi, tanpa melibatkan Kepala BKD.

“Plt BKD tanya dulu baik-baik, saya tahu persis pelantikan tersebut adalah Kabid Mutasi yang saat ini dijabat oleh saudara Syam Sofyan,” bebernya.

Dia juga menambahkan, seandainya dilibatkan pun oleh Plt Gubenur Malut terkait pencopotan Syukur Lila ini, dirinya tetap menolak karena dia sementara ini menjadi saksi di kasus jual beli jabatan, yang ditangani oleh KPK saat ini.

“Itu salah jadi saya pasti tidak mau kalau saat itu dilibatkan, saya tidak mungkin masuk dalam lubang yang sama terkait kesalahan tabrak aturan itu. Saya saksi jual beli jabatan yang kini sedang mengalir di KP dan saya tegaskan tidak mungkin membuat kesalahan yang sama dalam melaksanakan perintah,” pungkas Miftah. (RD)