Kaban Keuangan Beri Janji 'Palsu', ASN Pemprov Malut Bisa Apa, Pasrah?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Maret 2024 13:43 WIB
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, rapat bersama Bendahara OPD di kediaman gubernur Malut, kemarin, di Ternate, Selasa (5/3). (Foto: MI/Ist)
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, rapat bersama Bendahara OPD di kediaman gubernur Malut, kemarin, di Ternate, Selasa (5/3). (Foto: MI/Ist)

Sofifi, MI - Bulan suci ramadhan yang dirindukan umat islam sudah didepan mata. Tetapi, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemprov Malut, belum juga menerima tunjangannya selama empat bulan.

Padahal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini, menjadi satu-satunya harapan pendapatan bagi pegawai untuk menunjang kehidupan mereka, selama di bulan puasa. Dan TPP itu juga dapat membiayai transportasi pergi serta pulang kantor.

Menanggapi masalah itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya, telah memanggil puluhan Bendahara, Dinas, Badan, dan Biro untuk melakukan rapat tentang TPP ini, bertempat di kediaman dinas Gubernur Malut, kemarin di Ternate, Selasa (5/3).

Menurut salah satu pegawai yang mengikuti rapat tersebut kepada Monitorindonesia.com membenarkan, bahwa rapat yang dipimpin oleh Kaban Keuangan ini fokus membahas mekanisme pembayaran TPP, selama empat bulan tersebut.

“Kami diundang oleh Pak Kaban Keuangan rapat di eks Hotel Crisan (sekarang jadi rumah dinas Gubernur Malut), rapat kemarin sore di Ternate itu sekitar dua jam. Hanya fokus pembahasan untuk bayar TPP empat bulan,” ungkap PNS tersebut, di Sofifi, Rabu (6/3).

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya telah berjanji akan memperjuangkan pembayaran TPP, selama empat bulan ini. 

Dari rapat tersebut juga telah melahirkan empat poin kesepakatan bersama, Kepala BPKAD dan para Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya Pertama, Pembayaran TTP terkendala karena APBD yang belum disahkan.

Kedua, TTP November dan Desember 2023 tidak hangus. Ketiga, BPKAD telah menyurat ke Kemendagri tentang ijin pembayaran TTP sebelum adanya APBD.

Keempat, BPKAD meminta data atau berkas-berkas TTP dari November 2023 sampai Februari 2024, agar segera dimasukkan apabila Kemendagri mengijinkan sesuai surat ke Kemendagri disetujui, maka berkas-berkas pencairannya telah siap.

Sementara itu, pantauan Monitorindonesia.com pagi dini hari Rabu (6/3), telah beredar sebuah selebaran di grup-grup whatsapp yang menyerukan Aksi Solidaritas ASN Pemprov Malut, bertempat di kantor Gubernur. Namun, sampai siang menjelang sore ini tidak ada tanda-tanda ASN melakukan aksi lagi.

Dua poin tuntutan ASN ini sebagai berikut: 

Pertama, Mendesak Plt Gubernur Malut agar mencopot Ahmad Purbaya dari jabatannya selaku Kepala BPKAD, karena dinilai yang bersangkutan menjadi biang kerok boroknya tata kelola keuangan di Pemprov Malut.

Kedua, Memboikot seluruh aktifitas pemerintahan dengan cara mogok berdinas sampai dengan tuntutan ASN diatas dapat ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur Malut. (RD)

Topik:

kepala-bpkad-malut ahmad-purbaya janji-paslu plt-gubernur-malut