Kronologi Penemuan Jasad Polisi Lampung Tengah, Pelaku Masih Remaja

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Maret 2024 08:25 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Lampung, MI - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat (SAH), anggota Polri yang berdinas di Polres Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban pembunuhan pelaku E (17) di salah satu penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, anggota Polri berusia 28 tahun tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. Pelaku menyembunyikan jenazah korban, di bawah tempat tidur losmen.

Jenazah korban, pertama kali ditemukan oleh penjaga losmen Ismanto (54), saat membersihkan kamar losmen. 

"Ismanto kemudian melapor kepada atasannya dan kemudian menghubungi Polsek Seputih Banyak. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Andik, Sabtu (23/3/2024) malam.

Setelah melakukan olah TKP, polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian. Polisi kemudian membawa Jenazah korban, ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi menangkap empat orang terduga pelaku pembunuhan Briptu Singgih, yang diketahui merupakan anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah.

"Salah seorang pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur, yakni AE (17), warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah. Polisi menangkap pelaku AE ketika akan kabur menggunakan mobil milik korban," ujarnya.

Penangkapan para pelaku, berlangsung di tengah jalan raya di wilayah Lampung Tengah. 

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Tengah diketahui, sebelum menghabisi nyawa korban, para pelaku mengajak korban bernyanyi di sebuah tempat karaoke sambil menenggak minuman keras.

"Setelah karaoke dan pesta minuman keras, para pelaku dan korban kembali ke losmen. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mabuk minuman keras untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membekap mulut korban dengan kaos dalam hingga tewas," ungkapnya.

"Kami telah mengamankan empat orang yang terkait dalam tindak pidana pembunuhan ini. Kami sedang mendalami peran masing-masing pelaku,” sambungnya.

Andik Purnomo Sigit menjelaskan, motif pembunuhan korban karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Pelaku telah merencanakan untuk mengajak korban, karaoke, dan mabuk-mabukan.

"Motifnya untuk menguasai harta benda milk korban. Pelaku menggunakan berbagai upaya, mulai dari mengajak korban bernyanyi di tempat karaoke hingga minum alkohol,” jelasnya.

Andik mengungkapkan, sejauh ini penyelidikan terhadap empat orang termasuk terduga pelaku, masih berlanjut. Pihaknya akan mendalami peran keempat orang tersebut. 

"Petunjuk-petunjuk sudah kita kantongi, untuk keterangan lebih lengkap akan kita jelaskan nanti," ungkap Andik.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, junto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.