DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Agenda Tanggapan Bupati Blitar atas Pandangan Umum Fraksi


Blitar, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Bupati Blitar atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.
Bertempat di Graha Paripurna, pada Selasa (20/8/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, dengan didampingi Wakil Ketua M Rifai, Susi Narulita, Mujib. Turut dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blitar dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, saat membuka rapat ini menyampaikan, rapat paripurna DPRD kabupaten Blitar yang diselenggarakan hari ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya.
Suwito menyatakan, bahwa Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, kemudian pada malam harinya. Fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pandangan umumnya.
”Maka sesuai Pasal 205 ayat (1) huruf a butir 4 Peraturan Tata Tertib DPRD tahapan berikutnya adalah Jawaban Eksekutif oleh Bupati. Menindaklanjuti hal tersebut, dan berdasarkan ralat jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan, pada hari ini DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah mengawali pidato penyampaian jawaban pandangan umum fraksi-fraksi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar atas pandangan umum mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
”Dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, saya mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar. Bahwa setiap pandangan dan saran dari Fraksi DPRD merupakan masukan berharga yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Blitar,” lanjutnya.
Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini juga berharap bahwa proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Blitar yang lebih sejahtera.
”Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan ridho-Nya kepada kita semua dalam upaya membangun Kabupaten Blitar menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkasnya.
Berikut tanggapan Bupati Blitar, yang telah dirangkum oleh Monitorindonesia.com dalam penyampaian tanggapan dan penjelasan terhadap pandangan dari masing-masing fraksi sebagai berikut:
I. Tanggapan Terhadap Fraksi PDI Perjuangan
Bupati Blitar menegaskan bahwa perubahan APBD didasarkan pada laporan realisasi semester pertama, sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Blitar menekankan percepatan penurunan kemiskinan ekstrem dengan alokasi anggaran sebesar Rp 285 miliar. Program-program seperti Bantuan Khusus Siswa Miskin, BLT, hingga pelatihan kewirausahaan telah membuahkan hasil, menekan tingkat kemiskinan ekstrem hingga 0,29% pada tahun 2023.
II. Tanggapan Terhadap Fraksi Golkar-Demokrat
Bupati berterima kasih atas apresiasi yang diberikan terkait penanggulangan kemiskinan dan penurunan angka kematian ibu. Bupati juga menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor tambang galian C.
III. Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Apresiasi disampaikan atas dukungan Fraksi PKB dalam menyusun Perubahan APBD. Bupati memastikan bahwa setiap masukan akan menjadi perhatian utama dalam proses penyusunan APBD selanjutnya.
IV. Tanggapan Terhadap Fraksi PAN
Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Mengenai kemiskinan, Pemerintah tetap berkomitmen pada target sebesar 8,19%, sesuai RKPD 2024.
V. Tanggapan Terhadap Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN)
Bupati menyambut baik pandangan GPN terkait keseimbangan antara pendekatan teknokratis, partisipatif, dan politis dalam proses pembangunan. Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan regrouping sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, jumlah murid, dan pertimbangan masyarakat. (Joko Prasetyo/ADV)
Topik:
dprd-kabupaten-blitar pemkab-blitar bupati-blitar rini-syarifah mak-rini