Perdana, Kejari Jakbar Gelar Sidang Perwalian Anak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Agustus 2024 13:20 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak, pada Jumat (23/8/2024).
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak, pada Jumat (23/8/2024).

Jakarta Barat, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak, pada Jumat (23/8/2024). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Wali Kota, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Sahron Hasibuan menyampaikan, bahwa sidang Perwalian Anak ini diinisiasi oleh Rudi Margono, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro.

Akta Perwalian Anak, kata Sahron, merujuk pada pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Dalam Akta Perwalian Anak ini Kajari Jakbar bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita," kata Sahron, Jumat (23/8/2024).

Kajati, Rudi Margono mengisiasiasi Akta Perwalian Anak ini untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak. Khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.

Ada sebanyak 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini. Diantaranya, Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A Rizki, dan Noval.

Sebelumnya, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto telah melaksanakan sidang perwalian anak kelompok rentan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI serta ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, Hafifullah, Aminudin selaku anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kehadiran peran jaksa pengacara negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.

Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri.

Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali. Serangkaian kegiatan Perwalian telah dilaksanakan dari 13 Agustus mulai dari proses Permohonan Perwalian, Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen, Pendaftaran Perwalian ke Pengadilan Agama, dan puncak kegiatannya Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan yang dilaksanakan pada hari ini.

Kegiatan ini di harapkan dapat melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk.​

Topik:

perwalian-anak kejati-dki kejari-jakbar