Rumah Pribadi Bendahara Dikbud Malut, Kantor atau Markas Gelap?


Sofifi, MI – Polemik penggunaan rumah kontrakan sebagai sekretariat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mencuat ke permukaan.
Sekretaris Dikbud Malut, Ramli Kamarudin, mengungkapkan bahwa rumah kontrakan yang dijadikan sekretariat tersebut adalah milik Bendahara Dikbud itu sendiri, menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran dinas.
"Kayaknya Bendahara punya rumah itu," ungkap Ramli saat ditemui oleh Monitor Indonesia di pelabuhan speed boat Sofifi, Kamis sore (29/8/2024), ketika hendak menyeberang ke Ternate.
Pernyataan ini semakin menambah kecurigaan, terlebih saat dikonfirmasi terkait penggunaan rumah kontrakan tersebut sebagai tempat pengelolaan proyek fisik, pengadaan, dan keuangan Dikbud Malut.
Ramli menyatakan bahwa tidak semua aktivitas tersebut dilakukan di rumah kontrakan.
Menurutnya, rumah tersebut hanya digunakan untuk kegiatan yang memerlukan jaringan internet yang baik, seperti penginputan laporan kegiatan dan keuangan.
"Di rumah kontrakan itu hanya untuk kegiatan yang butuh internet cepat. Kalau penginputan data dan kerja-kerja lain yang butuh jaringan internet bagus, itu dilakukan di sana (rumah kontrakan)," jelas Ramli.
Lebih lanjut, Ramli menegaskan bahwa pekerjaan di rumah kontrakan lebih banyak berfokus pada penginputan data, karena jaringan internet di kantor utama Dikbud di Sofifi belum stabil.
Hal ini menyebabkan beberapa aktivitas yang memerlukan akses internet cepat dialihkan ke sekretariat di rumah kontrakan tersebut.
"Mereka kerja di sekretariat untuk penginputan data karena jaringan internet di kantor belum normal. Jadi, kalau terkait penginputan data dan lainnya, dikerjakan di sana," tambahnya.
Ramli juga mengakui bahwa hanya ada satu rumah kontrakan yang digunakan oleh Dikbud Malut, yaitu rumah milik Bendahara Dikbud.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti berapa biaya sewa rumah tersebut per tahun. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa rumah itu memang milik Bendahara, bukan orang lain.
"Sekretariat hanya satu di Ternate, di rumah Bendahara. Itu pun karena butuh akses penginputan data yang cepat. Soal sewa, saya belum tahu berapa besar biayanya," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Malut, Damruddin, menyatakan bahwa penggunaan rumah kontrakan sebagai pusat operasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekretariat bendahara Dikbud sudah menjadi praktik yang umum di lingkungan dinas ini.
Namun, pernyataan ini justru memperkuat kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Ketika diwawancarai di Kantor Gubernur Maluku Utara usai rapat pembentukan panitia HUT Provinsi Maluku Utara 2024 pada Rabu, 28 Agustus 2024, Damruddin membantah adanya rumah kontrakan yang dijadikan tempat kerja, meskipun pada saat yang sama mengakui bahwa penggunaan rumah tersebut merupakan kebijakan yang telah berjalan sejak era kepemimpinan sebelumnya.
"Rumah kontrakan di mana dulu? Tidak ada," bantahnya, namun menambahkan, "Untuk biaya saya tidak tahu, saya belum tanya juga," yang mengisyaratkan lemahnya pengawasan dan pengetahuan pimpinan terhadap kebijakan yang berlangsung.
Lebih mengejutkan lagi, Damruddin mengungkapkan bahwa alasan utama penggunaan rumah kontrakan tersebut adalah untuk memperpendek jarak kerja PPK yang lebih sering beraktivitas di Ternate daripada di kantor resmi Dikbud di Sofifi.
Alasan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat kantor Dikbud di Sofifi seharusnya mampu menampung seluruh aktivitas dinas, termasuk pengelolaan keuangan dan kegiatan fisik.
"Untuk pengelolaan DAK memang kita punya sekretariat di Ternate untuk memperpendek akses," ujarnya.
Alasan lain yang disampaikan adalah kualitas jaringan internet di Ternate yang lebih baik dibandingkan Sofifi.
Namun, alasan ini terlihat kontradiktif mengingat bahwa kantor lain di Sofifi, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tidak pernah mengeluhkan kualitas internet untuk pengelolaan keuangan.
Sebagian besar proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan pengadaan sudah mendapatkan uang muka, yang telah digeser dari Kas Daerah ke rekening tim pelaksana di masing-masing sekolah.
Namun, pertanyaan mengenai transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran ini masih tetap ada. Apakah semuanya berjalan sesuai prosedur?
Sebagai penutup, Damruddin menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, tim PPK dan pengawas akan turun langsung ke lapangan untuk memantau proyek DAK.
Namun, publik menanti kepastian apakah semua ini benar-benar berjalan transparan, atau ada yang disembunyikan di balik praktik pengelolaan anggaran di rumah kontrakan ini.
Transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang wajib dijaga, terutama dalam pengelolaan anggaran yang menyangkut masa depan generasi muda di Maluku Utara.
Diharapkan ada investigasi lebih mendalam dari pihak penegak hukum untuk memastikan bahwa anggaran publik ini tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com, ditemukan bahwa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Maluku Utara (Malut) memiliki dua kantor operasional, yaitu satu kantor induk di Sofifi, yang merupakan Ibu Kota Provinsi, dan satu lagi berupa rumah kontrakan di Ternate yang mereka sebut sebagai sekretariat.
Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah. Keberadaan dua kantor ini dapat dianggap sebagai indikasi bahwa Pemprov Malut cenderung boros dalam pengeluaran anggaran.
Jika dilakukan penelusuran secara mendalam terkait biaya kontrakan rumah setiap OPD di Ternate, besar kemungkinan anggaran yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa langkah Pemprov Malut ini adalah bentuk pemborosan anggaran yang signifikan, yang seharusnya bisa dihindari jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan lebih bijaksana dan transparan. (Rais Dero)
Topik:
Maluku Utara Pemprov Maluku utara Dikbud Maluku Utara