Pokja Penghuni Rusun Ambassade Residence Meminta Dinas Perumahan DKI Terbitkan SK PPRS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2024 21:50 WIB
Pokja Penghuni Rusun Ambassade Residence meminta Dinas Perumahan DKI agar terbitkan SK PPRS
Pokja Penghuni Rusun Ambassade Residence meminta Dinas Perumahan DKI agar terbitkan SK PPRS

Jakarta, MI - Kelompok Kerja (Pokja) Penghuni Rusun Ambassade Residence meminta Dinas Perumahan DKI agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun/Apartemen (PPRS) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Permintaan warga penghuni apartemen itu disampaikan ketika mereka mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ditegaskan warga penghuni terpaksa mendatangi DPRKP DKI di Jatibaru, karena sejak terbentuknya perhimpunan yang mewakili mayoritas penghuni, Juli 2024 lalu, hingga kini tidak ditanggapi Pemprov DKI Jakarta.

SK Pokja wajib diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 25A yaitu:

(1) Dalam hal pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Pengelolaan Rumah Susun Milik Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja dari para pemilik yang berdomisili.

Sementara Ibrani, SH dan DR H. R. Heriyanto, yang mendampingi warga mengatakan, penghuni sangat memerlukan SK bagi pengurusan kepentingan mereka  sebagai penghuni lama dan baru.

Seperti pengurusan pemeliharaan sarana umum dan sarana bersama di Apartemen. Selain itu, juga untuk pengurusan perizinan dan lain sebagainya.

Ibrani mendesak Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman DKI Jakarta segera mengesahkan pengurus PPRS agar bisa segera bekerja sesuai dengan amanat AD/ART PPRS.

Dia menjelaskan, warga sebenarnya ingin mendatangi kantor gubernur. Namun, masih berharap aparat dinas perumahan mampu mengakomodasi tuntutan warga.

Dia menambahkan, pihak developer sudah lama tidak aktif. Apalagi satu dari direksi saat ini ada dalam penjara karena terlibat kasus korupsi.

Ibrani menduga ada sesuatu yang tidak beres. “Harusnya pihak walikota yang mengesahkan tapi kok dilempar ke dinas? Kami merasa dipingpong,“ tegasnya.

Bila sampai Jumat (20/9/2024), masih belum jelas juga, maka warga akan menggeruduk Balaikota DKI. Mereka akan bertahan sampai diterima Gubernur. “Kita akan bertahan sampai SK turun,“ harapnya.

Ssmentara itu, pihak DPRKP DKI Jakarta menerima perwakilan warga di ruang rapat.

Kepada perwakilan warga, Yahya, Kepala Bidang DPRP mengatakan, pihaknya sedang menelisik masalah peberbitan SK bagi pengurus apartemen.

“Kami segera menelaah masalah ini. Soalnya, harusnya masalah ini putus di tingkat walikota. Tapi ini ada surat yang melimpahkan ke dinas, tapi pasti kami proses tentu saja dengan prosedur,“ katanya.

Yahya meminta warga penghuni bersabar. “Saya tidak bisa menjanjikan waktunya tapi ini akan disampaikan ke pimpinan. Percayalah ini kami rapatkan segera,“ janjinya.

Latar belakang dari kisruh ini antara lain Direksi (PT DRD) sebagai pengembang terlibat masalah hukum, mengakibatkan PT DRD dinilai gagal menjalankan kewajibannya.

Yang membuat warga khawatir HGB Induk dari kawasan apartemen akan berakhir tahun 2027.

Ada potensi kehilangan unit dua tahun ke depan karena HGB yang akan berakhir dan bisa disita pihak-pihak. (Selamat Saragih)

Topik:

Rusun Ambassade Residence