Rekrutmen Fiktif PT KAI, Bripda WSN Tipu Korban Percaya atas Jaminan KTA Polisi


Jakarta, MI - Makmurdin Muslim alias Arif (27), korban penipuan rekrutmen kerja di PT KAI, mengungkapkan, pelaku Bripda WSN menjaminkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian untuk membuat dia percaya. Hal itu dilakukan usai Arif mengirim data kepada Bripda WSN untuk melamar sebagai teknisi di PT KAI (Kereta Api Indonesia) (Persero) melalui “jalur belakang”.
Karena itu, Arif mau membayar sejumlah dana secara bertahap kepada Bripda WSN sebanyak tiga kali dengan total Rp 50 juta. “Jaminan KTA pelaku, KTP, itu saja. Sama surat di atas materai, tinta hitam,” ungkap Arif, di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kepada Arif, Bripda WSN mengaku mempunyai koneksi yang bisa meloloskannya bekerja di PT KAI.
“Jadi, Wahyu ini calo, yang berwenang ini si Sekar (tantenya Wahyu) di PT KAI. Dia (Wahyu) tidak setor. Infonya orangnya dipecat ya karena kasus ini,” ungkap Arif.
Dalam prosesnya, Arif tidak bisa lolos menjadi teknisi. Karena itulah, Bripda WSN menyarankan korban untuk beralih ke posisi masinis.
“Iya, ditawarkan lagi, dijanjikan. Karena teknisi ini dia bilang enggak loloslah. Saya baru bayar Rp 50 juta,” kata Arif.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Arif tidak mendapatkan kepastian dari Bripda WSN. Arif pun mulai merasa curiga lantas mendatangi kediaman Bripda WSN di Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penelusuran tersebut, Arif baru mengetahui bahwa ada korban lain yang diduga juga ditipu Bripda WSN. Karena kasus penipuan ini, Polda Metro Jaya kini tengah memproses pelanggaran kode etik Bripda WSN terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
“Sudah ditangani dan pelanggarannya telah kami proses kode etiknya. Pidananya ditangani reserse,” kata Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, saat dikonfirmasi tentang kebenaran kejadian itu pada Selasa (17/9/2024).
Sejauh ini, pelanggaran kode etik Bripda WSN masih dalam proses pemeriksaan Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polda Metro Jaya.
“Setelah itu kami sidangkan, putusan nanti saat persidangan akan diputus oleh komisi kode etik atau hakim,” ujar Bambang. (Selamat Saragih)
Topik:
Rekrutmen Fiktif PT KAI