Disnakertransgi DKI Menurunkan Tim Mengusut Kasus Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Pekerja Dilakukan Perusahaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2024 22:10 WIB
Tampak lokasi perusahaan tempat penyiksaan dan eksploitasi pekerja. Pengawas Disnakertransgi DKI telah koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait   kejadian pada Sabtu, 14 September 2024.
Tampak lokasi perusahaan tempat penyiksaan dan eksploitasi pekerja. Pengawas Disnakertransgi DKI telah koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait kejadian pada Sabtu, 14 September 2024.

Jakarta, MI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menurunkan tim untuk mengusut kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi pekerja dilakukan perusahaan game art dan animasi di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Hasilnya, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan.

"Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat sehubungan dengan dugaan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024. Sehingga dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut terakhir melaporkan kondisi ketenagakerjaan pada 12 Juli 2024 atas nama PT Brandonville Studios Makmur. Hari menyebut pihaknya menemukan nama perusahaan dengan nama sama di kawasan Jakarta Selatan.

"Selain itu, kami menemukan  juga nama perusahaan yang mirip, namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan mengonfirmasi kembali lewat Pengawas Ketenagakerjaan," ujar Hari.

Hari menambahkan, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang ada. Pihak Disnakertransgi pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan itu.

"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS Dinas Nakertransgi DKI akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," lanjutnya.(Selamat Saragih)

Topik:

Disnakertransgi DKI