Nekat Mencuri untuk Pengobatan Ayah, Pelaku Dibebaskan Melalui Restorative Justice


Blitar, MI - Suasana haru menyelimuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada Kamis (10/10/2024) ketika Gutama Bayu Putra melakukan sujud syukur, seorang tahanan yang didakwa atas kasus pencurian, dibebaskan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Gutama sebelumnya didakwa melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri perhiasan emas milik Suryati. Tindakannya tersebut dilakukan untuk membiayai pengobatan ayahnya yang menderita kelumpuhan akibat penyakit saraf.
Pembebasan ini dilaksanakan setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejari Blitar dengan Nomor: Print-2182/M.5.22/Eoh.2/10/2024 pada 10 Oktober 2024. Surat ini merujuk pada persetujuan penghentian penuntutan yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 9 Oktober 2024.
Kepala Kejari Blitar, Baringin, menjelaskan bahwa pembebasan Gutama berdasarkan keadilan restoratif ini diharapkan memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, korban dan pelaku, serta membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Paradigma yang digunakan adalah paradigma korektif, dengan tujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta perdamaian," jelas Baringin pada Jumat (11/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini menekankan pada pemulihan keadaan semula (restoratif) dengan mencapai keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.
Keadilan restoratif, menurutnya, adalah implementasi pembaruan dalam sistem peradilan pidana yang lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
“Keadilan restoratif ini telah menjawab kebutuhan hukum masyarakat dengan menekankan pemulihan keadaan dan tercapainya keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana,” tutupnya.
Kasus Gutama Bayu Putra ini menjadi contoh bagaimana keadilan dapat ditegakkan melalui pendekatan yang lebih manusiawi, mengutamakan perdamaian dan pemulihan, sejalan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat masa kini. (Joko Prasetyo)
Topik:
Pencurian