Buka Bimtek Pengelolaan Aset Desa dan Launching Aplikasi SIPADES 3.0, Mak Rini: Pentingnya Pahami Regulasi Baru

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 November 2024 23:01 WIB
Suasana saat Bimtek Pengelolaan Aset Desa dan Launching Aplikasi SIPADES 3.0, di ruang rapat Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar Kanigoro (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Suasana saat Bimtek Pengelolaan Aset Desa dan Launching Aplikasi SIPADES 3.0, di ruang rapat Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar Kanigoro (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa dan Implementasi Aplikasi SIPADES 3.0. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Candi Penataran, Senin (25/11/2024). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, dengan dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Blitar, serta narasumber Widyaiswara dari Balai Besar Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dari Malang, dan diikuti peserta dari berbagai desa di Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menata pengelolaan aset desa yang sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang menyempurnakan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menegaskan pentingnya memahami regulasi baru ini, khususnya dalam penatausahaan dan pemindahtanganan aset desa, termasuk tanah. 

"Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 memperjelas penyelesaian permasalahan tukar-menukar tanah aset desa yang terjadi di masa lampau, sehingga memberikan kejelasan hukum bagi desa dalam pengelolaan asetnya," jelas Mak Rini panggilan karib bupati wanita pertama di kabupaten Blitar ini.

Salah satu momen penting dalam acara ini adalah peluncuran Aplikasi SIPADES 3.0. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk mendukung sistem pengelolaan aset desa secara lebih efektif. 

Aplikasi ini dapat digunakan secara offline maupun online, dan untuk Kabupaten Blitar telah diinstalasi secara online oleh Dinas PMD bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.

Dengan aplikasi ini, Mak Rini juga berharap pemerintah desa di Kabupaten Blitar mampu menata aset secara tertib dan melaporkan hasil inventarisasi kepada Bupati setiap semester.

"Pengelolaan aset desa menjadi isu penting saat ini. Dengan SIPADES 3.0, desa-desa di Blitar memiliki alat yang tepat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset mereka," tambahnya.

Kesempatan tersebut, Mak Rini  juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Blitar juga mendapat apresiasi atas keberhasilannya meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri dalam kategori Pembinaan dalam Sertifikasi Tanah Kas Desa Tahun 2023.

"Penghargaan ini menjadi pemantik semangat untuk terus menata aset desa dengan baik. Bagi desa yang belum melakukan sertifikasi tanah asetnya, kami mendorong agar segera mengupayakannya melalui prosedur yang ada," tegasnya.

Mak Rini juga menyampaikan apresiasinya atas partisipasi seluruh peserta dan mengajak mereka untuk aktif bertanya kepada narasumber demi pemahaman yang lebih mendalam.

"Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi kita semua. Mari bersama-sama menata dan mengelola aset desa dengan benar, demi terwujudnya Kabupaten Blitar yang lebih baik," tutupnya.

Acara ini menjadi wujud nyata komitmen Kabupaten Blitar dalam memperkuat tata kelola desa melalui pemanfaatan teknologi dan regulasi yang tepat, menuju pengelolaan aset desa yang lebih transparan dan profesional. (Joko Prasetyo/ADV/Kominfo)

Topik:

Blitar Kabupaten Blitar DPMD Kabupaten Blitar