Dugaan Keterlibatan Petinggi Hukum terkait Kasus Blok Medan


Maluku, MI - Sebuah percakapan yang melibatkan seorang petinggi hukum terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Blok Medan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. (4/12/2024).
Dalam percakapan tersebut, petinggi hukum itu diduga meminta bantuan untuk memperpanjang empat IUP Blok Medan, yang menyeret nama Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara.
Sosok yang disebut IFS, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), diduga menjadi pihak yang diminta bantuan oleh petinggi hukum tersebut.
"Mohon ijin melaporkan pak, untuk H Group minggu lalu telah kami aktifkan kembali untuk 4 IUP, selebihnya menyusul utk dipulihkan,"tulis IFS kepada petinggi hukum tersebut dalam WA seperti dikutip dari sumber porosjakarta.com.
Petinggi hukum tersebut membalas WA IFS,"Alhamdulilla, makasih, de,"
"Siap, bapak," balas IFS.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, terkait aturan yang melarang aktivitas pertambangan di kawasan pesisir dan pulau kecil. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Jakarta pada Kamis (21/3/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Suhartoyo menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus dilakukan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.
Gugatan ini diajukan oleh PT GKP, yang diwakili Direktur Utamanya, Rasnius Pasaribu. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha Harita Group, milik Lim Hariyanto, yang fokus pada aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Sebelum putusan dibacakan, warga Pulau Wawonii sempat menyampaikan keberatan mereka kepada MK. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan PT GKP karena dianggap mengancam kelestarian pulau-pulai kecil.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan judicial review terkait pulau-pulau kecil yang diajukan oleh PT GKP,” ujar salah satu warga dalam video yang diunggah akun X @TrendAsiaOrg pada Rabu (20/3/2024).
Warga Desa Roko-Roko Raya, Wawonii Tenggara, kembali menyuarakan keberatan mereka terhadap aktivitas tambang nikel yang dilakukan oleh PT GKP. Dalam video, warga menyebut telah merasakan dampak negatif dari operasi tambang tersebut.
PT GKP, yang mengoperasikan tambang nikel di Pulau Wawonii, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan pulau kecil.
Namun, langkah tersebut menuai banyak penolakan dari masyarakat lokal dan aktivis lingkungan. Mereka khawatir bahwa kegiatan pertambangan di wilayah sensitif seperti pulau kecil dapat merusak ekosistem wilayah tersebut.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan ini, diharapkan polemik terkait aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau kecil dapat dihentikan. Langkah ini menjadi upaya untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan petinggi hukum dalam kasus perpanjangan IUP Blok Medan masih menjadi perhatian publik. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Topik:
blok-medan izin-usaha-pertambangan kasus-blok-medan petinggi-hukum pt-gkp maluku