Gegara Sakit Hati, Pria di Sumut Bacok Istri dan Mertuanya Bertubu-tubi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Desember 2024 22:01 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Serdang Bedagai, MI - Seorang suami Bernama Muhammad Dicky Hariyanto, tega membacok istri, Lisa Putri dan ibu mertuanya, Suyati di Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Akibat perbuatannya, istrinya tewas sementara ibu mertuanya kritis.

Pelaku yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati kepada istrinya sendiri. Pelaku membacok korban secara membabi buta.

Saat dipampang pada Kamis (5/12/2024), terlihat wajah pelaku mengalami luka lebam diduga karena dimassa warga, lantaran marah mengetahui aksi sadisnya.
 
Pelaku yang tinggal di Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, dalam dua hari belakangan ini datang ke rumah mertuanya, untuk bertemu dengan kedua anaknya. Lantaran sudah dua pekan lamanya, sang istri dan anak memilih meninggalkan rumah mereka.

Korban memilih pulang ke rumah orangtuanya, karena sudah ditalak (diceraikan) oleh pelaku, akibat sering cekcok hingga mengalami luka-luka akibat karena pelakuan KDRT.

Diduga karena sudah menyimpan amarah, pasca berkunjung ke rumah mertuanya, pelaku langsung mengambil sebilah parang yang ada di dalam rumah dan langsung membacoki istrinya berulang kali, hingga mengalami banyak luka di sekujur kepala.

Tubuh bagian punggung dan badan hingga bagian tangan dan jari. Ibu mertua pelaku yang sedang sholat pun turut dibacoki pelaku hingga mengalami luka bacok di kepala dan punggung dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk membacok kedua korban, pakaian kedua korban, hingga handphone korban dan sepeda motor pelaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menjelaskan pelaku diamankan keluarga dan warga lalu diserahkan kepada petugas kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Adapun motif pelaku dikarenakan sakit hati kepada istri dan ibu mertuanya.

Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung methapetamine atau sabu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini masih di tahan di Mapolres Serdang Bedagai.

Petugas mempersangkakan pelaku dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Topik:

Suami Bacok Istri Pembunuhan Serdang Bedagai