Pemprov Malut ke KPK: Edukasi MCP atau Klarifikasi LHKPN?


Sofifi, MI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terus mempercepat langkah dalam memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengungkapkan dalam wawancara pada Senin, 9 Desember 2024, bahwa pemerintah menargetkan capaian ini selesai sebelum akhir tahun 2024.
“Ini sebenarnya tindak lanjut dari upaya kita memenuhi MCP KPK. Alhamdulillah, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diajak mendampingi Inspektorat untuk melaporkan progres sekaligus melakukan edukasi demi pemenuhan maksimal,” ujar Abubakar.
Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan keluar dari zona merah dalam penilaian MCP KPK sebelum akhir Desember 2024. “Masih ada waktu kurang lebih dua minggu, dan itu yang sedang dioptimalkan oleh Pak Inspektur (Nirwan MT. Ali) agar pemenuhan MCP dilakukan dengan baik,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa implementasi teknis MCP di lapangan sebagian besar telah berjalan, tetapi masih ada aspek administratif yang perlu dilengkapi. “Dari sisi pelaksanaannya sudah selesai, tinggal hal-hal administratif yang harus dipenuhi. Karena itu, Pak Inspektur memimpin langsung tim ke KPK untuk melakukan konsultasi sekaligus pembelajaran, sebagai komitmen kita dalam pemberantasan korupsi di birokrasi,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, wartawan Monitorindonesia.com juga menanyakan terkait beredarnya informasi tentang dugaan beberapa pejabat Pemprov Maluku Utara yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menanggapi hal ini, Abubakar dengan tegas membantah bahwa kunjungan OPD ke KPK tidak ada kaitannya dengan isu tersebut.
“Tidak ada hubungannya sama sekali. Untuk LHKPN, alhamdulillah, secara administratif sudah terpenuhi baik oleh eksekutif maupun legislatif. Bahkan, ada arahan agar staf pendukung seperti ajudan dan sekretaris pribadi melaporkan harta kekayaannya. Jadi, saya kira dugaan itu tidak relevan,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, sebelumnya mengeluarkan surat resmi bernomor 000.1.5/308/ITPROV tertanggal 3 Desember 2024. Surat tersebut mengundang pimpinan OPD untuk menghadiri kegiatan koordinasi dan konsultasi bersama KPK yang awalnya dijadwalkan pada 10 Desember 2024.
Namun, jadwal ini diubah menjadi 11 Desember 2024 berdasarkan surat lanjutan bernomor 000.1.5/401/ITPROV tertanggal 6 Desember 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berikut adalah daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut serta dalam koordinasi pemenuhan MCP KPK:
1.Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
2.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
3.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
5.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
6.Dinas Kesehatan
7.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
9.Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
10.Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian
11.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
13.Sekretariat DPRD
14.Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
15.Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)
16.Biro Hukum
17.Biro Organisasi
18.Rumah Sakit Umum Chasan Boesoerie
19.Rumah Sakit Umum Sofifi
20.Rumah Sakit Jiwa Sofifi
Abubakar menekankan bahwa koordinasi ini tidak hanya sekadar memenuhi target MCP, tetapi juga bertujuan membangun budaya antikorupsi yang konsisten di lingkungan pemerintahan. “Ini adalah bagian dari pembelajaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimis mampu keluar dari zona merah dalam penilaian MCP KPK, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (Rais Dero)
Topik:
Pemprov Malut KPK Klarifikasi LHKPN