Tak Terima Cinta Ditolak, Pelajar di Lamongan Bunuh Gebetannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2025 17:30 WIB
Pelajar di Lamongan Bunuh Gebetannya [Foto: Ist]
Pelajar di Lamongan Bunuh Gebetannya [Foto: Ist]

Lamongan, MI - Kasus penemuan mayat seorang wanita di sebuah warung kopi di Perumahan Made Great Residence, Lamongan, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Korban adalah seorang pelajar SMK berinisial FPR (16), yang dibunuh oleh teman dekatnya sendiri. 

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan, setelah penemuan mayat di Made Great Residence, pihaknya segera membentuk tim khusus dari Satreskrim untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial AI (16), yang diketahui merupakan teman dekat korban.

AI telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat (10/1/2025). Menurut keterangan polisi, pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku, dan dilakukan di lokasi tempat jasad ditemukan.

“Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kerudung milik korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban berulang kali di bagian perut dan mata kanan, lalu membenturkan kepala korban ke tembok hingga mengakibatkan pendarahan,” kata AKBP Bobby, Jumat (17/1/2025).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pelajar bunuh pelajar di Lamongan ini. Berdasarkan hasil identifikasi dan autopsi oleh tim Labfor, identitas korban serta penyebab kematian terungkap. Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati karena korban menolak cintanya. Korban menolak dengan alasan sudah memiliki pacar, yang memicu amarah pelaku hingga akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.

“Pelaku menyukai korban, tetapi korban menolak cintanya karena sudah mempunyai pacar. Penolakan ini membuat pelaku sakit hati hingga berujung pada pembunuhan," ujarnya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia sempat menyampaikan kepada teman-temannya bahwa jika cintanya ditolak, ia akan membunuh korban,”  tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Topik:

Cinta Ditolak Pelajar Bunuh Gebetan Pelajar Bunuh Pelajar