Kecurangan Terbongkar! SPBU di Sukabumi Disegel

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Februari 2025 15:21 WIB
Mendag Menghentikan Operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Jalan Baros, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi  (Foto: Repro)
Mendag Menghentikan Operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Jalan Baros, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membekukan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Jalan Baros, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).

Penutupan sementara ini dilakukan setelah ditemukan dugaan kecurangan, di mana pihak manajemen SPBU memasang alat tambahan berupa printed circuit board (PCB) pada dispenser pengisian solar. Modifikasi ini menyebabkan pengurangan takaran hingga tiga persen, yang berpotensi merugikan konsumen.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Mendag Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terungkap bahwa total kerugian masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

"Ini kita melakukan ekspose bersama Polri Bareskrim dan Pemda Sukabumi, termasuk (Pertamina) Patra Niaga bahwa kita menemukan di SPBU ini ada kecurangan yang merugikan masyarakat," ungkap Budi.

Kata dia, temuan kecurangan tersebut didapatkan berdasarkan aduan masyarakat, yang kemudian ditindak oleh Bareskrim Polri dengan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan Pemda Kota Sukabumi. 

"Jadi di SPBU ini ada empat dispensernya, dipasang PCB semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran. Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen," jelasnya.

Budi menambahkan, alasan dilakukannya penyegelan dan kasusnya terus ditindaklanjuti, karena melanggar ketentuan atau UU Mitrologi Legal dan melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. (Kejadian) ini sudah yang kesekian kali. Kami mengimbau kepada pelaku SPBU jangan sampai mengulangi lagi," tutur Budi.

Budi pun mengingatkan para pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan yang merugikan masyarakat, seperti mengurangi takaran bahan bakar, karena pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Ia pun mengajak para pelaku usaha agar menjalankan bisnis mereka dengan mematuhi aturan dan prinsip tertib niaga.

Topik:

spbu kecurangan-spbu menteri-perdagangan budi-santoso sukabumi