Cegah Kerusakan Lingkungan, Kemenhut Tertibkan 10 Lokasi di Sentul dan Jonggol

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Maret 2025 12:15 WIB
Kementerian Kehutanan Menggelar Operasi Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan di Hulu DAS Bekasi (Foto: Repro)
Kementerian Kehutanan Menggelar Operasi Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan di Hulu DAS Bekasi (Foto: Repro)

Bogor, MI - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dengan menggelar operasi penertiban di Hulu DAS Bekasi, mencakup wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (11/3/2025).

Sebanyak 10 titik kawasan hutan yang diduga mengalami penyalahgunaan langsung dipasang papan plang pengawasan oleh Kemenhut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya di kawasan Hulu DAS Ciliwung.

“Kami Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan operasi penertiban penggunaan kawasan hutan Hulu DAS Bekasi di wilayah Sentul dan Jonggol. Dan operasi ini dilakukan dalam rangka memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem,” tuturnya kepada wartawan.

Kata dia, setelah Tim Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut), turun langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi, menertibkan, serta menindak aktivitas yang melanggar peraturan kehutanan.

“Dalam operasi lanjutan hari ini, sejumlah bangunan ilegal dan aktivitas perambahan hutan ditemukan di 10 lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi atau hutan produksi. Makanya 10 lokasi itu kita lakukan pemasangan plang pengawasan,” bebernya.

Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melestarikan kawasan hutan.

“Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan air yang esensial dalam mencegah banjir serta longsor. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan,” ungkapnya.

Dalam rangka giat penyelamatan DAS di kawasan hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Pada Daerah Aliran Sungai. Satgas ini agak melaksanakan kegiatan serupa di daerah aliran sungai dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia.

“Selain penertiban, Kemenhut juga akan mempercepat program rehabilitasi hutan di kawasan yang terdampak perambahan. Masyarakat setempat akan diajak untuk berpartisipasi dalam kegiatan penanaman kembali dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” bebernya.

Dia menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memulihkan daya dukung lingkungan sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui inisiatif ekonomi hijau.

“Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha, untuk turut serta dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Keberlanjutan lingkungan hidup hanya dapat tercapai dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutupnya.

Topik:

kementerian-kehutanan hulu-das-bekasi operasi-penertiban-kawasan-hutan