Layanan Lapor Bang Wabup Berpotensi Bertentangan dengan UU Pelayanan Publik


Purwakarta, MI - Pengamat Kebijaksanaan Publik Purwakarta Agus Yasin menilai, lapor Bang Wabup berpotensi bertentangan dengan UU pelayanan publik. Hal ini dikemukakannya kepada Monitorindonesia.com menanggapi adanya lapor Bang Wabup, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, lapor Bang Wabup berpotensi bertentangan dengan UU Perlayanan Publik Pelayanan publik umumnya, lanjut dia, diselenggarakan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan khusus, bukan oleh individu, termasuk kepala daerah atau wakilnya. Kecuali, jika layanan tersebut diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Munculnya polemik yang semakin ramai, terkait platform digital "Lapor Bang Wabup". Sebenarnya ini sebuah bentuk kelucuan yang dibuat pejabat, tanpa menyadari bahwa dirinya bagian dari kolektif pemerintahan.
Mengapa demikian ,katanya sebab, apabila layanan digital tersebut berjalan tanpa koordinasi dan persetujuan dari instansi terkait, maka berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau bahkan menciptakan layanan yang tidak sah.
Lebih tegasnya, layanan yang dibuat oleh Wakil Bupati tidak melalui prosedur resmi, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, atau tidak dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait. Maka ini bisa dianggap melampaui kewenangan atau melanggar asas kepastian hukum.
UU Pelayanan Publik juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi layanan. Jika platform digital tersebut tidak memiliki mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang memadai, maka dapat dipertanyakan legalitas dan keabsahannya.
Berdasarkan Pasal 21,tambahnya setiap penyelenggara layanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang mencakup prosedur, biaya, waktu, dan mekanisme layanan.
Kesimpulannya, bahwa jika Wakil Bupati membuat layanan digital tanpa dasar hukum, tanpa koordinasi dengan instansi terkait, dan tidak memenuhi standar pelayanan publik. Maka hal itu berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009.
Namun, jika layanan tersebut didasarkan pada peraturan daerah, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan memenuhi standar pelayanan publik. Maka tindakan tersebut bisa saja sah dan bahkan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik.
Sementara Bupati Purwakarta Saeful Bahri Binjen menggapi hal itu mengatakan, itu ngga apa apa kok. " Soalnya seizin saya," katanya santai disela sela penanam seribu pohon. Sabtu (15/03/25). (koswara)
Topik:
Bang Wabup Lapor Bang Wabup