Gelar Aksi Damai, GPI Desak Evaluasi Pembangunan Gedung Kejaksaan Kab Blitar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Mei 2025 18:05 WIB
Perwakilan dari GPI saat ditemui oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok/JK-MI)
Perwakilan dari GPI saat ditemui oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok/JK-MI)

Blitar, MI – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Kamis (15/5). Mereka mendesak untuk dilakukan evaluasi pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang dibangun di Kanigoro.

GPI menilai, pembangunan gedung baru untuk Kejaksaan, sebagai instansi vertikal di bawah pemerintah pusat, perlu dikaji ulang agar tidak mengorbankan program prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

“Kami tidak serta-merta menolak pembangunan. Yang kami minta adalah evaluasi menyeluruh, agar pemerintah daerah tidak gegabah menggunakan dana APBD untuk sesuatu yang bukan prioritas,” ujar Ketua Umum GPI, Jaka Prasetya, dalam orasinya.

GPI menyoroti penggunaan dana hibah dari APBD untuk pembangunan kantor kejaksaan yang dinilai kurang tepat. Menurut mereka, instansi vertikal seperti Kejaksaan seharusnya memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat melalui mekanisme DIPA.

“Pemerintah daerah punya tanggung jawab utama pada infrastruktur dasar, pendidikan, layanan kesehatan, dan ekonomi kerakyatan. Jangan sampai anggaran habis untuk proyek yang tidak berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan GPI diterima oleh DPRD Kabupaten Blitar untuk melakukan audiensi resmi. Wakil Ketua Komisi III DPRD, Aryo Nugroho, yang memimpin pertemuan tersebut, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan menelusuri kebijakan pembangunan ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran berpijak pada kebutuhan riil masyarakat,” kata Aryo.

Dalam pernyataan resminya, usai diterima oleh Anggota DPRD, Ketua GPI Jaka Prasetya juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan warisan pemerintahan sebelumnya dan bisa menimbulkan persoalan hukum di masa depan jika tidak ditinjau ulang.

Mereka meminta agar mekanisme hibah, baik berupa uang maupun tanah, diperjelas dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan bisa menghindarkan potensi pelanggaran hukum dan memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

”Makanya saya minta supaya ditata ulang itu mekanismenya, baik hibah tanah maupun pembangunan kantor Kejaksaan, supaya apa di belakang hari pemerintah yang baru tidak mendapatkan resiko hukum,” terangnya.

GPI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan berharap ada keterbukaan dari pemerintah daerah dalam mengevaluasi kebijakan yang menyangkut penggunaan anggaran publik.

“Kami hanya ingin pembangunan yang adil dan berpihak pada rakyat. Evaluasi ini penting, agar Blitar tidak salah arah,” tutup Jaka. (JK)

Topik:

Blitar GPI DPRD Blitar