MUI Kota Solo Respons Penggunaan Bahan Non-Halal di Ayam Goreng Widuran: Ada Unsur Penipuan!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Mei 2025 13:32 WIB
Ketua MUI Solo KH Abdul Aziz Ahmad (Foto: Ist)
Ketua MUI Solo KH Abdul Aziz Ahmad (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo memberikan respons atas penggunaan bahan non-halal yaitu minyak babi dalam proses penggorengan pada warung makan Ayam Goreng Widuran.

Ketua MUI Solo KH Abdul Aziz Ahmad sangat menyesalkan hal ini, ia menilai Ayam Goreng Widuran telah melakukan penipuan dan merugikan konsumen atas penggunaan bahan non-halal tersebut.

"Kami dari MUI sangat menyesal, menyesalkan, sangat menyesalkan perlakuan tersebut karena itu kan ada unsur penipuan, merugikan konsumen," katanya KH Abdul Aziz, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, para pembeli yang beragama muslim tidak mengetahui bahwa makanan yang mereka beli di Ayam Goreng Widuran tersebut mengandung bahan non-halal dalam proses pembuatanya. Sebab konsumen hanya mengetahui bahwa ayam masuk dalam kategori halal dalam Agama Islam.

"Karena orang jualan ayam, ayam goreng itu tahunya kan halal karena memang ayam itu menurut Islam kan halal, kan halal ya. Nggak tahunya dicampur dengan yang haram, yaitu minyak babi," tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa ayam yang seharusnya masuk dalam kategori makanan halal menjadi haram karena dicampur dengan bahan non-halal, Ia menilai bahwa apa yang telah dilakukan pihak Ayam Goreng Widuran tersebut masuk dalam unsur penipuan, sebab penjual tidak jujur untuk menjelaskan jika ada bahan non-halal dalam proses pembuatan makanan tersebut.

"Jadi ya akhirnya ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Nah, ini yang yang ada unsur penipuan, nggak jujur. Kami selalu menyesalkan usaha yang seperti itu kuliner tapi tidak jujur karena merugikan konsumen," ujarnya.

Topik:

MUI Kota Solo Ayam Goreng Widuran