Kemenkum dan KemenHAM Jambi Teken MoU dan Perjanjian Penggunaan BMN untuk Perkuat Sinergi


JAMBI, MI - Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jambi menandatangani dua dokumen penting, yakni Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dan Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN), pada Rabu, 11 Juni 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Idris, dan Kepala Kanwil KemenHAM Jambi, Sukiman. Kegiatan ini menjadi tonggak awal kerja sama strategis kedua instansi dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, terutama terkait penguatan hukum dan pemajuan HAM di wilayah Jambi.
Lima Fokus Kerja Sama Strategis
Melalui MoU tersebut, kedua pihak sepakat menjalin kolaborasi dalam lima bidang utama, yaitu:
1. Pendampingan penyusunan produk hukum daerah berbasis HAM.
2. Bimbingan teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berperspektif HAM.
3. Penguatan kapasitas aparatur dan peningkatan pemahaman HAM.
4. Penanganan dugaan pelanggaran HAM di daerah.
5. Implementasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan diharapkan menjadi landasan kokoh bagi kolaborasi jangka panjang antar-kanwil, guna menghadirkan pendekatan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Optimalisasi Aset Melalui Perjanjian Penggunaan Sementara BMN
Bersamaan dengan penandatanganan MoU, dilakukan pula Perjanjian Penggunaan Sementara BMN. Perjanjian ini memberikan wewenang kepada Kanwil KemenHAM Jambi untuk menggunakan dua unit BMN milik Kanwil Kemenkum Jambi, yakni:
1. Sebidang tanah seluas 982 m² dengan nilai taksiran Rp3,5 miliar;
2. Satu unit rumah negara tipe B permanen seluas 110 m².
Penggunaan aset tersebut berlaku untuk periode Mei hingga Juni 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkum Jambi, Idris, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan kelembagaan di masa transisi kelembagaan hukum dan HAM di Indonesia, pasca-pemisahan struktur antara Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen bersama untuk tetap saling menopang dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada, Kakanwil KemenHAM Jambi, Sukiman, menegaskan pentingnya dukungan fasilitas dan koordinasi teknis guna memperkuat pelaksanaan tugas dan peningkatan layanan publik di bidang HAM.
Topik:
Kanwil Kemenkum Jambi Kanwil KemenHAM Jambi