Kemenkum Jambi dan Pemprov Bahas Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025–2029

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Juni 2025 18:45 WIB
Penyerahan Surat Hasil Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025–2029 dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi kepada Bappeda Provinsi Jambi sebagai penutup kegiatan (Foto: Dok/MI)
Penyerahan Surat Hasil Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025–2029 dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi kepada Bappeda Provinsi Jambi sebagai penutup kegiatan (Foto: Dok/MI)

Jambi, MI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Alex Cosmas Pinem, bersama tim yang terdiri atas empat orang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu orang JFT Penyuluh Hukum, serta tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara itu, dari unsur Pemerintah Provinsi Jambi turut hadir perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.

Rapat diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Provinsi Jambi yang menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan strategis yang berfungsi sebagai panduan arah kebijakan, strategi, prioritas program, hingga indikator pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis untuk memastikan kesesuaian substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik, mulai dari kejelasan norma, keterpaduan kebijakan, hingga aspek implementatif yang aplikatif di lapangan.

"Keterlibatan aktif perangkat daerah sangat menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan. Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari proses penyempurnaan substansi hukum agar dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Alex.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan substansi Ranperda RPJMD secara teknis oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama perangkat daerah terkait. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan fokus pada aspek legal drafting, konsistensi norma, serta sinkronisasi terhadap kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN dan peraturan sektoral lainnya.

Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan penyerahan secara resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dari pihak Kanwil Kemenkum Jambi kepada Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Provinsi Jambi, sebagai bentuk dokumentasi dan persetujuan atas penyempurnaan yang telah dilakukan.

Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Ranperda RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan menjadi dasar hukum pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan sejalan dengan kerangka hukum nasional. Upaya ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berpijak pada kepastian hukum.

Topik:

Kanwil Kemenkum Jambi