Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Regulasi Strategis Kabupaten Tanjung Jabung Barat


Jambi, MI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jambi kembali menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (19/6/2025) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi.
Dua regulasi yang menjadi pokok pembahasan yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara. Keduanya dianggap krusial dalam mendukung arah kebijakan pembangunan dan tata kelola birokrasi di tingkat daerah.
Rapat dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Alex Cosmas Pinem. Turut hadir jajaran perancang peraturan dari Kanwil, yakni empat orang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, seorang Analis Hukum, seorang Penyuluh Hukum, serta dua orang CPNS.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hadir langsung Sekretaris Daerah bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang secara khusus menyampaikan apresiasi terhadap fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jambi. Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah untuk menjamin keterpaduan regulasi, legalitas produk hukum, serta efektivitas implementasi di lapangan.
“RPJMD 2025–2029 dan Perbup tentang Sistem Kerja ASN adalah instrumen strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang efisien, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Maka penting bagi kami untuk memastikan bahwa kedua regulasi ini teruji dari sisi substansi maupun legal formalnya,” ujar Sekda Tanjab Barat dalam pembukaan rapat.
Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Alex Cosmas Pinem, yang dalam arahannya menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah wajib melalui tahapan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, selaras dengan sistem hukum nasional, serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis antara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif, dengan fokus pada penyempurnaan substansi, penyesuaian teknis legal drafting, dan kejelasan norma dalam kedua rancangan regulasi tersebut.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh Kepala Divisi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, kami berharap dua regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman hukum yang sah dalam mendukung pembangunan jangka menengah serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tutup Alex Cosmas Pinem.
Topik:
JambiBerita Sebelumnya
STQH Jadi Landasan Program Pembinaan Qur’ani di Era Gubernur Sherly
Berita Selanjutnya
Kemenkum Jambi dan Pemprov Bahas Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025–2029
Berita Terkait

Bulog Jambi Masif Gelontorkan Beras SPHP, Jamin Stok dan Harga Terkendali
4 September 2025 20:20 WIB

Lintas Iman Jambi: Suara Rakyat Jangan Dibungkam, Anarkisme Harus Ditolak!
1 September 2025 02:01 WIB

Kebakaran Truk Fuso Pengangkut Paket Online Shop di Kaliberau, Polisi dan Masyarakat Turun Tangan Padamkan Api
21 Agustus 2025 14:54 WIB

Festival Layang-Layang Jambi Warnai HUT RI ke-80, WALHI dan BPR Terbangkan Pesan Penolakan Stockpile PT SAS
14 Agustus 2025 23:47 WIB