Penunjukan Plt Ketua PWI Pembangkangan Konstitusi Organisasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Juni 2025 13:06 WIB
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin Saat Konfrensi Pers (Foto: Dok/MI)
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin Saat Konfrensi Pers (Foto: Dok/MI)

Bekasi, MI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras manuver penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat. Tindakan tersebut dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi organisasi, dan penghinaan terhadap marwah PWI, serta pembodohan terhadap anggota. 

“Ini bukan hanya pembangkangan terhadap Konstitusi, tetapi juga penyesatan organisasi. PD/PRT PWI jelas tidak mengenal istilah Plt yang ditunjuk tanpa alasan yang sah. Mengaku senior, tapi tidak paham aturan organisasi, ini ironi,” tegas Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya dihadapan anggota PWI Bekasi Raya baru-baru ini. 

PWI sebagai organisasi profesi wartawan kata Ade Muksin memiliki landasan konstitusional yang tegas. Setiap pengurus harus lahir dari mekanisme organisasi (PD/PRT PWI). Musyawarah, pemilihan yang dilegitimasi anggota, bukan hasil penunjukan atas dasar kepentingan kelompok atau loyalitas buta terhadap satu faksi.

“Lebih parah lagi, penunjukan Plt ini dilakukan saat semangat rekonsiliasi tengah dibangun. Kesepakatan Jakarta yang difasilitasi oleh Dewan Pers juga jelas: PWI akan menyelenggarakan Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025. SC dan OC pun sudah dibentuk dan mulai bekerja,” kata Ade.

Jika dalam masa transisi menuju kongres persatuan ini masih ada pihak yang bermanuver dengan menunjuk atau bahkan mengukuhkan Plt secara sepihak lanjut Ade, maka hal itu merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap Konstitusi, pengkhianatan terhadap Kesepakatan Jakarta, dan pelecehan terhadap kerja keras SC dan OC.

“Kalau begini caranya, apa gunanya rekonsiliasi? Apa gunanya Dewan Pers hadir? Semua terasa sia-sia jika tetap ada oknum yang memaksakan agenda sendiri. Ini bukan hanya memecah belah organisasi, tapi juga mempermalukan PWI di mata publik,” tegasnya mencibir.

PWI Bekasi Raya kembali menegaskan, segala bentuk intervensi struktural tanpa dasar hukum dan tanpa legitimasi anggota PWI adalah ilegal, dan akan dilawan secara konstitusional.

“Organisasi ini milik seluruh anggota, bukan milik segelintir orang yang merasa paling benar. Kami tidak akan diam ketika aturan ditabrak, kesepakatan dilanggar, dan konstitusi diinjak-injak, itu bentuk penghianatan,” kata Ade. (M. Aritonang)

Topik:

PWI Bekasi Raya PWI