SATPAS SIM Polrestro Bekasi Kota Bangun Koordinasi Tutupi Modus

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Juni 2025 14:57 WIB
Pemilik Warung Mengaku Ditugaskan Petugas SATPAS SIM, Herman Bagi-Bagi Amplop Berisi Uang (Foto/Dok MI)
Pemilik Warung Mengaku Ditugaskan Petugas SATPAS SIM, Herman Bagi-Bagi Amplop Berisi Uang (Foto/Dok MI)

Bekasi, MI - Kecurangan dalam pembuatan SIM dapat terjadi dalam berbagai bentuk, sebagaimana dilansir kompasiana.com edisi, Jumat (16/6/2023) tampaknya masih terus berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM Polrestro Bekasi Kota, di Jalan Pramuka Nomor 89, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Sejumlah pemohon SIM yang enggan disebut namanya menduga, kalah ujian teori berikut praktek yang kemudian oleh petugas disarankan mengulang Seminggu kemudian merupakan upaya menggiring mereka (pemohon SIM) untuk mencari jalan pitas melalui broker. 

"Kita kalah teori atau prakek mungkin memiliki motif agar pemohon mencari jaringan lewat broker-broker di lingkungan SATPAS SIM tersebut. Ongkos/biaya pembuatan SIM, misalnya SIM (C) pun dibandrol dengan harga termurah Rp.700.000,-," kata pemohon yang baru saja kalah ujian teori. 

Menurut pemohon SIM, persoalan pembuatan SIM pun tidak terbatas pada administasi, dan keberadaan oknum-oknum broker, tetapi masalah test psiklog dan golongan darah pun duduga tidak sesuai prosedur.

"Petugas hanya bertanya jenis golongan darah, tidak dites," kata pemohon berinisial SR. 

Pengamatan media ini, untuk menghindari sorotan publik (Media Sosial), SATPAS SIM Polresta Bekasi Kota pun nampaknya berusaha mengkondisikan oknum-oknum awak media dengan menciptakan sistem koordinasi bagi-bagi amplop berisi uang rupiah.

Pungli pembuatan SIM ini sepertinya sudah bukan rahasia umum lagi. Para pemohon SIM menjadi objek karena menurut mereka (Pemohon SIM-Red) jika mengikuti prosedur, yakni: teori dan praktik besar kemungkinan akan kalah dan harus mengulang, padahal waktu mereka sangat terbatas.

Tanpa disadara, istilah SIM Tembak, memiliki dampak yang merugikan masyarakat secara keseluruhan. Hal itu mengancam keamanan di jalan raya. Memiliki SIM tanpa melalui proses yang sesuai berarti orang tersebut mungkin tidak memahami aturan lalu lintas dengan baik atau bahkan tidak memiliki keterampilan mengemudi yang cukup. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat, dan nyawa orang-orang dapat terancam.

Hasil pengamatan menunjukkan, kebanyakan dari masyarakat memilih menggunakan jasa broker yang didalamnya berapliasi dengan oknum instansi terkait untuk membuat SIM sehingga dapat memperoleh SIM tanpa tes. Bantuan dari oknum lewat jalur dalam ini dilakukan dengan keikhlasan, namun tentu disertai tarif yang sudah ditentukan.

Pungutan liar yang terjadi dalam pembuatan SIM ini kerap dilakukan karena mayoritas masyarakat berpikir bahwa menempuh prosedur itu merumitkan dan belum tentu lolos. Peluang ini yang menyebabkan oknum-oknum memanfaatkan peluang besar mengisi pundi-pundi.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Unit (Kanit) Regident SATPAS SIM Polrestro Bekasi Kota, AKP Bayu, tidak berhasil. Ijin hendak konfirmasi melalui kontak yang diberikan Paceng pemilik warung, ternyata nomor yang diberikan menurut petugas SATPAS SIM, Herman, pemegang nomor:+62 878-2506......., adalah Admin Kantor SATPAS SIM. 

Dihubungi ijin konfirmasi lewat nomor admin tersebut, diperoleh jawaban untuk hadir, Rabu (18/6) pukul 10.00 Wib. Sesuai arahan, kurang dari pukul 10.00 Wib tiba di Gedung SATPAS SIM Polrestro Bekasi Kota dan diinformasikan lewat nomor kontak tersebut, namun melalui whatsApp, admin justru mengarahkan ke warung Aceng di pelataran parkir lokasi bagi-bagi amplop berisi uang kepada awak media.

Ketika dipertegas maksud dan tujuannya mengundang untuk hadir, Rabu (18/6), diperoleh jawaban "Ada di warung Aceng," Padahal di warung Aceng tampak giat bagi-bagi amplop yang ternyata isinya uang. (M. Aritonang)

Topik:

SATPAS SIM Polrestro Bekasi Kota