BPBJ Malut Dorong OPD Percepat Penyerahan Dokumen Lelang

![Plt BPBJ Malut Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Hairil Hi Hukum [Foto: MI/Rais Dero]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/plt-bpbj-malut.webp)
Sofifi, MI - Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara (Malut), Hairil Hi. Hukum, menyoroti lambannya respons sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyerahkan dokumen lelang.
Menurut Haril, keterlambatan ini menjadi hambatan utama dalam percepatan proses tender proyek-proyek pemerintah, sebagaimana juga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Percepatan lelang, kata dia, hanya bisa berjalan optimal apabila OPD turut bergerak cepat menyerahkan dokumen-dokumen teknis.
“Kami ingin percepatan lelang. Tapi kalau lambat dari OPD, ya tentu akan lambat juga di BPBJ. Ini sudah jadi sorotan KPK juga, jadi kami minta semua OPD segera masukkan dokumen lelang,” kata Hairil di kantor BPBJ Maluku Utara, Sabtu (21/6/2025).
Hingga saat ini, lanjut Hairil, dokumen lelang yang masuk ke BPBJ baru berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Sementara OPD lainnya belum menunjukkan progres yang berarti.
“Dinas Kelautan dan Perikanan belum, OPD lain juga belum ada yang masuk. Padahal waktu terus berjalan,” ujarnya.
Hairil mengungkapkan, bahwa satu-satunya proyek yang sudah melewati tahapan lelang, dan telah berkontrak adalah proyek pembangunan rumah sakit jiwa. Sementara sisanya masih mandek di tahap perencanaan atau bahkan belum bergerak sama sekali.
Hairil mengingatkan, bahwa proses lelang perencanaan membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Jika dokumen perencanaan belum diserahkan dalam waktu dekat, maka proses lelang fisik yang memerlukan tambahan waktu 14–15 hari akan bergeser hingga Agustus, bahkan bisa berdampak pada keterlambatan pekerjaan di lapangan.
“Kalau sekarang belum juga masukkan dokumen, maka pekerjaan fisik di lapangan bisa mundur dua bulan lebih. Ini fatal,” jelasnya.
Untuk mendorong percepatan, BPBJ telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) juga telah mengeluarkan surat kedua sebagai penegasan, setelah sebelumnya Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, menginstruksikan percepatan lelang pada pertengahan Mei 2025.
“Instruksi Gubernur sudah jelas, bagi OPD yang tidak terkena efisiensi anggaran harus segera melaksanakan proses lelang. Sekarang Pak Sekda juga sudah mengeluarkan surat lanjutan,” imbuhnya.
Menurut Hairil, sejauh ini Dinas PUPR menjadi yang paling responsif. Mereka telah menyerahkan dokumen perencanaan dan pengawasan. DPPPA juga dinilai cukup siap. Namun, mayoritas OPD lain belum mengikuti langkah yang sama.
“Kami minta OPD lain segera menyusul. Tidak boleh santai-santai, karena waktu terus mengejar,” tutup Hairil dengan nada serius.
Desakan percepatan ini, bukan hanya soal teknis birokrasi, tapi juga bagian dari upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.
KPK, menurut Hairil, telah menekankan pentingnya percepatan proses lelang sejak dini, agar tidak terjadi proyek mangkrak atau pelaksanaan yang tumpang tindih dengan akhir tahun anggaran.
Selain itu, OPD yang tidak terdampak efisiensi anggaran sebagaimana arahan Gubernur, tidak memiliki alasan untuk menunda proses lelang. Justru mereka dituntut bergerak lebih cepat untuk memastikan program kerja berjalan sesuai waktu. (Rais Dero)
Topik:
BPBJ Malut Hairil Hi Hukum