Ribuan Amunisi Dijual Via Online, Ketua Perbakin Ternyata Dalangnya


Lampung, MI - Kasus perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Lampung memasuki babak baru yang mengejutkan.
Polda Lampung mengungkap keterlibatan seorang pejabat olahraga tembak, yakni Ketua Perbakin Purbalingga, Jawa Tengah, berinisial ABT, sebagai salah satu aktor utama jaringan ini.
Yang mengejutkan, ABT menjual ribuan butir amunisi secara online melalui dua akun toko online di platform e-commerce ternama.
Untuk mengelabui sistem dan aparat, ia menyamarkan peluru sebagai mur, baut, dan kunci pas, namun tetap mencantumkan kode kaliber dalam deskripsi produk. Pengiriman dilakukan lewat jasa ekspedisi kargo.
Dalam penggeledahan di kediaman ABT, aparat menyita lebih dari 8.000 butir peluru berbagai kaliber, termasuk amunisi yang diduga diproduksi oleh PT Pindad, BUMN produsen senjata nasional.
Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api rakitan, magasin, teleskop senapan, serta peralatan perakitan seperti mesin bor dan las.
"Peluru yang disita ini dapat kami telusuri langsung ke ABT dari bukti barcode pengiriman dan transfer dana," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat (27/6/2025).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan rumah produksi senjata api rakitan di Kemiling, Bandar Lampung, yang dioperasikan dua pelaku berinisial A dan RK.
Diketahui, mereka memodifikasi senjata airgun menjadi senjata api rakitan dan menjualnya secara online dengan harga antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per pucuk.
Zaldi mengatakan bahwa tersangka A mempelajari cara modifikasi dari YouTube dan sudah menjual empat pucuk senpi hasil rakitannya. Polda Lampung berhasil mengamankan dua di antaranya.
"Pelaku A merupakan mekanik senjata airgun dan anggota klub menembak. Ia mengganti laras, silinder, dan sistem pemukul pin untuk membuat senjata rakitan," ungkapnya.
Adapun akun toko online milik ABT diketahui bernama murbaut2006 di salah satu platform e-commerce terkemuka.
Melalui akun tersebut, ABT secara rutin menjual berbagai jenis amunisi dengan penyamaran produk, dan jangkauan pemasarannya tersebar ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Lampung, yang kini menjadi pusat penyelidikan kasus.
Tiga tersangka, yaitu RK, A, dan ABT, telah diamankan dan ditahan di Polda Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal muasal amunisi berlogo PT Pindad," ujar Zaldi.
Saat ini, fokus Polda Lampung adalah mengungkap jaringan distribusi amunisi ilegal secara menyeluruh, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan senjata rakitan dalam kejahatan jalanan seperti begal bersenjata.
Topik:
amunisi penjualan-amunisi-secara-online senjata-api-ilegal