Perangi Rokok Ilegal dengan Stiker QR, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar serta Bea Cukai Luncurkan Aplikasi "Blitar Cukai Check"


Blitar, MI - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar bersama Bea dan Cukai menggagas program inovatif berupa pemasangan stiker khusus di warung-warung rokok.
Program ini tak hanya menekankan pada penindakan, tetapi juga edukasi serta pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi "Blitar Cukai Check".
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.
“Kami tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang tentang bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian,” ujar Wahyudi pada Kamis (10/7).
Stiker yang diberikan memiliki desain khusus lengkap dengan QR code yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian produk rokok. Warung yang berkomitmen menjual rokok legal akan menerima stiker bertuliskan "Warung Bebas Rokok Ilegal Terdaftar Resmi” dengan logo gabungan Satpol PP Blitar dan Bea Cukai.
Menurut Woro Sulistyorini, Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Blitar, kolaborasi ini merupakan terobosan dalam sistem pengawasan.
“Selama ini kami kesulitan memantau peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer. Dengan program stiker ini, kami lebih mudah mengidentifikasi warung yang patuh regulasi,” jelasnya.
Kabid Penegakan Hukum Perda (Gakkumda) Satpol PP dan Damkar, Repelita Nugroho, menambahkan bahwa sejak program ini diterapkan tiga bulan lalu, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar turun signifikan sebesar 35 persen, jauh melampaui target awal sebesar 20 persen.
Inovasi lainnya terletak pada aplikasi Blitar Cukai Check yang memungkinkan masyarakat memindai QR code di stiker warung untuk mengetahui status legalitas penjualan rokok, riwayat pemeriksaan, dan kredibilitas warung tersebut. Aplikasi ini bisa diunduh gratis oleh publik.
“Dengan scan QR code, masyarakat bisa tahu langsung apakah warung tersebut sudah terverifikasi dan aman,” terang Nugroho.
Bagi warung yang terbukti tetap menjual rokok ilegal setelah menerima peringatan, Satpol PP dan Damkar tidak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan denda hingga Rp 50 juta. Hingga saat ini, lima warung telah dikenai sanksi akibat pelanggaran tersebut.
Program ini juga mendapat respons positif dari pedagang. Sutrisno, pemilik warung rokok di Nglegok, mengaku bahwa keberadaan stiker meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Setelah dapat stiker, pembeli lebih yakin. Mereka tahu rokok yang saya jual resmi dan aman,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah terintegrasi ini, Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal secara cerdas, humanis. (JK/ADV/DBHCHT)
Topik:
BlitarBerita Sebelumnya
BPBJ Malut Ungkap Hambatan, OPD Harus Evaluasi Internal
Berita Selanjutnya
Dinas Pertanian Dikebut Waktu, DPRD Malut: Harus Ada Langkah Nyata
Berita Terkait

Klinik Unggulan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Resmi Beroperasi di Gedung Graha Pandawa
26 Agustus 2025 04:04 WIB

Dinkes Blitar Siapkan Pustu jadi Klinik Desa, Gunakan Dana Cukai Tembakau Rp 1,68 M
13 Agustus 2025 21:47 WIB

4.819 Buruh Sektor Tembakau Kabupaten Blitar Terima BLT Rp 8,8 Miliar
2 Agustus 2025 23:54 WIB

Kasus Perundungan di SMPN 3 Doko Diselesaikan Lewat Diversi: 7 Kesepakatan Diteken, Pelaku Direhabilitasi
28 Juli 2025 21:41 WIB