Disparbud Kota Jambi Gandeng Kemenkum, Dorong Perlindungan Hukum bagi Pelaku Ekraf

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2025 01:44 WIB
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti (tengah), bersama jajaran Disparbud Kota Jambi dan Analis KI Adinul Hakim (kanan), saat berdiskusi mengenai strategi perlindungan hukum bagi pelaku seni dan ekonomi kreatif, Kamis (17/7/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti (tengah), bersama jajaran Disparbud Kota Jambi dan Analis KI Adinul Hakim (kanan), saat berdiskusi mengenai strategi perlindungan hukum bagi pelaku seni dan ekonomi kreatif, Kamis (17/7/2025).

Jambi, MI – Langkah progresif diambil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Jambi dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku seni, budaya, dan ekonomi kreatif (ekraf). Disparbud melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi, Kamis (17/7/2025), guna membangun sinergi strategis dalam fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).

Audiensi dipimpin oleh sejumlah pejabat kunci, antara lain Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Kepala Bidang Kebudayaan dan Kesenian, Maha Pradana, serta Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekraf. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama Analis Kekayaan Intelektual, Adinul Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk memperkuat pendampingan teknis serta literasi hukum di bidang kekayaan intelektual, agar pelaku ekraf lokal tidak hanya kreatif, tapi juga memiliki perlindungan sah atas karya dan inovasi mereka.

“Kami mendorong agar setiap potensi ekonomi kreatif—baik karya seni, budaya, maupun produk UMKM—didaftarkan secara resmi sebagai kekayaan intelektual. Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan karya anak daerah,” tegas Diana Yuli Astuti.

Ia juga menyatakan, pihaknya siap memberikan asistensi menyeluruh, mulai dari proses awal hingga penerbitan sertifikat KI. Hal ini dinilai penting, mengingat potensi lokal di Jambi sangat kaya, namun masih minim perlindungan hukum.

Sementara itu, pihak Disparbud menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pendaftaran KI, serta memberikan dukungan penuh bagi pelaku seni dan pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual sebagai nilai tambah usaha.

“Kami ingin pelaku ekraf di Jambi naik kelas, tidak hanya dari sisi kualitas, tapi juga legalitas. Ini bagian dari pembangunan ekosistem kreatif yang berdaya saing,” ujar salah satu pejabat Disparbud.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Jambi dalam menatap pasar yang lebih luas, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pada kekayaan intelektual.

Topik:

Kemenkum Jambi Disparbud Kota Jambi