Kasus Perundungan di SMPN 3 Doko Diselesaikan Lewat Diversi: 7 Kesepakatan Diteken, Pelaku Direhabilitasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2025 21:41 WIB
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat jumpa pers (Foto: Dok MI/Hms)
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat jumpa pers (Foto: Dok MI/Hms)

Blitar, MI – Polres Blitar resmi menuntaskan penanganan kasus perundungan di SMP Negeri 3 Doko melalui mekanisme diversi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Kepastian ini disampaikan Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam jumpa pers (doorstop) pada Senin (28/7/2025).

Menurut Kapolres, proses penyidikan telah dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk gelar perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban. Dari hasil penyelidikan, 14 anak diperiksa sebagai saksi, serta total 20 orang saksi dimintai keterangan.

“Penanganan perkara ini tidak semata penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terlibat. Karena itu, kami tempuh jalur diversi yang melibatkan berbagai instansi terkait,” ungkap AKBP Arif.

Proses diversi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, pihak sekolah, pemerintah desa, hingga Bhabinkamtibmas.

Hasilnya, disepakati tujuh poin penting sebagai solusi damai:

1. Pihak pelapor memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi.

2. Para pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

3. Pelaku mengikuti program rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan dengan pendampingan Polres.

4. Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing.

5. Pihak sekolah diminta melengkapi fasilitas CCTV untuk mencegah kejadian serupa.

6. Dinas Pendidikan akan memfasilitasi perpindahan sekolah korban.

7. Jika kejadian berulang, proses hukum akan diberlakukan secara tegas.

Kapolres juga menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak mengurangi komitmen hukum, tetapi justru menjadi bentuk perlindungan terhadap anak dalam konteks hukum yang lebih humanis.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Kami imbau semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah, untuk lebih waspada dan aktif mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Selain itu, juga berharap ekosistem pendidikan di Kabupaten Blitar bisa menjadi ruang yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. (Hms/JK)

Topik:

Blitar