Polda Jabar Temukan Beras Tanpa Izin Edar di Toko Ritel


Bandung, MI - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan tidak menemukan peredaran lima merek beras yang sebelumnya diduga dioplos, sebagaimana dirilis oleh Bareskrim Polri. Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Toserba Borma, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung.
Kasubdit Indag Krimsus Polda Jabar, AKBP Dany Rimawan, mengatakan bahwa hasil sidak menunjukkan produk-produk tersebut sudah tidak lagi tersedia di rak penjualan.
"Kemarin hasil yang dirilis oleh Bareskrim sudah kami cek, ternyata di sini sudah tidak tersedia. Karena arahan dari Bareskrim kan produknya harus ditarik, kemudian disesuaikan dengan mutu yang tertera di kemasan," ujar Dany saat ditemui usai sidak di lokasi, Selasa (29/7/2025).
Meskipun tidak menemukan beras oplosan, petugas justru mendapati adanya peredaran beras yang belum mengantongi izin edar. Beras tersebut merupakan jenis organik lokal yang dijual di ritel modern tanpa izin resmi.
"Kemudian tadi ada beberapa temuan, yaitu ada beras organik lokal yang sedang kami lakukan pendalaman dengan mutu dan izin yang harus dilengkapi," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa petugas akan melakukan uji sampel terhadap beras organik merek Olen tersebut. Uji laboratorium ini untuk mengetahui kandungan dari beras tersebut. "Mereknya Olen, produksi langsung dari Kota Bandung juga, jadi sedang kami dalami," jelasnuya.
Selain itu, petugas juga menemukan kemasan beras lainnya tidak sesuai nama. Ia menyebutkan, temuan beras-beras itu, untuk sementara ditarik dan ditangguhkan di pasar untuk uji laboratorium.
"Ada dua beras Cianjur, ada beras kepala, satu lagi beras ekstra. Kami juga sedang menunggu hasil dari lab yang sudah kami ajukan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Disperindag Jabar Erik Wahyu Purwanegara menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap beras dan bahan pokok lainnya yang beredar di pasar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Bareskrim Polri terkait beras yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Tiga produsen yang diketahui melanggar aturan antara lain PT Food Station, Toko SY (Sumber Rejeki), dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar.
PT Food Station memproduksi beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, sementara Toko SY memasarkan merek beras Jelita, dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar merupakan produsen beras Sania.
"Akan terus dilakukan pengawasan, baik secara berkala maupun terpadu," pungkasnya.
Topik:
beras beras-tanpa-izin-edar bandungBerita Sebelumnya
Diduga Ada Permainan Oknum SPBU dengan Mafia BBM Jenis Pertalite
Berita Selanjutnya
Logo Dan Tema Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-75 Tahun
Berita Terkait

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB

Ipda Irvan Ramdhani Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PKB sebelum Berakhir
9 September 2025 14:39 WIB

Suami Banyak Hutang, Ibu di Bandung Tewas Bunuh Diri dan Racuni Kedua Anaknya
9 September 2025 09:31 WIB