Kanwil Kemenkum Jambi dan Dinas PMD-P3A Tingkatkan Sinergi Perkuat Layanan Posbakum di Tingkat Desa


Jambi, MI — Dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan memperluas akses keadilan di Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi menggelar koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak dan Perempuan (PMD-P3A) Provinsi Jambi pada Senin (11/08/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, hadir memimpin pertemuan didampingi oleh para Penyuluh Hukum yang berkompeten.
Dalam sambutannya, Dina menegaskan bahwa Posbakum memiliki fungsi vital dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan hukum, serta penyelesaian sengketa secara mediasi yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan.
“Posbakum adalah salah satu pilar utama dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, terutama di wilayah desa dan kelurahan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal. Oleh sebab itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum dan Dinas PMD-P3A menjadi sangat penting untuk memastikan layanan ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Dina Rasmalita.
Dalam forum koordinasi tersebut, pihak Kemenkum dan Dinas PMD-P3A bersepakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan Posbakum melalui berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah peningkatan kapasitas para paralegal dan penyuluh hukum yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksana layanan di lapangan.
Lebih lanjut, Dina menjelaskan bahwa penguatan peran aparatur desa dan kelurahan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat juga menjadi fokus utama dalam rencana aksi ke depan.
“Aparatur desa dan kelurahan, bersama paralegal yang terlatih, memiliki peran sentral dalam mengidentifikasi kebutuhan hukum masyarakat serta memberikan pendampingan yang tepat dan cepat,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka memastikan program bantuan hukum dapat berjalan sesuai dengan kebijakan nasional sekaligus menyesuaikan kebutuhan lokal, kedua instansi juga membahas pengembangan sistem monitoring dan evaluasi yang komprehensif. Ini dimaksudkan untuk menjaga mutu layanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas PMD-P3A Provinsi Jambi menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini dan menyatakan kesiapan untuk mengerahkan seluruh sumber daya aparatur desa dan kelurahan dalam rangka memaksimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Koordinasi ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah melalui Dinas PMD-P3A Provinsi Jambi dalam membuka akses keadilan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang kerap menghadapi kesulitan dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan penguatan jaringan kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lapangan, diharapkan layanan Posbakum dapat menjadi solusi nyata dalam menyelesaikan masalah hukum masyarakat secara efektif, cepat, dan berkeadilan.
Topik:
Kanwil Kemenkum Jambi Dinas PMD-P3A