Konflik Lahan di Jambi Masih Tinggi, Intensifkan Reformasi Agraria

Radesman Saragih
Radesman Saragih
Diperbarui 13 Agustus 2025 17:54 WIB
Gubernur Jambi, H Al Haris pada pembukaan Rakor  Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi 2025 di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (12/8/2025). (Foto : Ist).
Gubernur Jambi, H Al Haris pada pembukaan Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi 2025 di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (12/8/2025). (Foto : Ist).

Jambi, MI – Konflik lahan di Provinsi Jambi masih banyak yang belum bisa diselesaikan secara tuntas. Konflik lahan tersebut umumnya terjadi antara perusahaan dengan warga masyarakat atau petani. Konflik lahan tersebut membuat sumber daya alam (SDA), khususnya lahan di Jambi tidak dapat digarap secara maksimal guna memajukan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Hingga saat ini sedikitnya masih ada 21 kasus konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kehutanan yang belum bisa ditangani dengan baik. Sedangkan total luas lahan yang berstatus sengketa di Jambi hingga kini masih ada sekitar 51.170 hektare (ha). Sengketa lahan tersebut banyak terjadi di daerah kabupaten yang gencar mengembangkan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

Demikian salah satu persoalan yang mencuat pada Rapat Koordinasi (Rakor)  Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi 2025 di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (12/8/2025). Rakor bertajuk "Reformasi Agraria Mekanisme dan Strategi Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Di Provinsi Jambi" tersebut dihadiri jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Provinsi Jambi dan dinas – instansi terkait.

Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi yang juga Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada rakor agrarian itu mengatakan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA ) di Jambi masih sulit dilakukan secara maksimal akibat masih banyanya konflik lahan. Selain itu banyak juga terjadi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah antara perusahaan dengan para petani.

Disebutkan, Provinsi Jambi memiliki potensi SDA yang besar, khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit, pertanian tanaman pangan, kehutanan dan pertambangan batu bara. Namun potensi SD tersebut tidak bisa dikelola secara maksimal akibat konflik lahan.

“Karena itu Program Reforma Agraria di Jambi perlu diintensifkan guna mengurangi ketimpangan/kesenjangan pembangunan sekaligus meningkatkan pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria bukan sekadar program, melainkan amanah konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,"ujarnya.

Delapan Tahun

Al Haris, Provinsi Jambi sudah menggulirkan program reformasi agraria sejak delapan tahun lalu. Reformasi agraria tersebut  diawali pembentukan Gugus Tugas Reform Agraria (GTRA) Provinsi Jambi tahun 2018.

“Sejak GTRA Jambi dibentuk, berbagai upaya telah dilakukan mengatasi berbagai masalah agrarian. Mulai dari penataan aset, penataan akses, ingga mediasi penyelesaian konflik agraria. Namun, tantangan besar dalam reformasi agraria masih terjadi, terutama di bidang penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),”katanya.

Menurut Al Haris, salah satu sumber TORA yang perlu terus didorong di Provinsi Jambi, yakni penanganan TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

"Gugus Tugas Reforma Agraria Jambi telah melakukan berbagai upaya identifikasi dan koordinasi lintas sektor guna mempercepat penetapan TORA sejak tahun 2024,"katanya.

Disebutkan, selain penataan aset, Provinsi Jambi juga memiliki potensi penataan akses reforma agraria yang perlu mendapat perhatian. Upaya itu terutama sektor unggulan daerah seperti pertanian dan perkebunan. Potensi tersebut antara lain terdapat di Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari dan di Desa Bukit Telago, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Al Haris mengataan, potensi aset dan akses yang telah disebutkan tersebut telah dituangkan dalam Rekomendasi Potensi TORA. Rekomendasi itu ditindaklanjuti melalui penataan aset dan Rekomendasi Penataan Akses GTRA Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini.

“Rekomendasi ini menjadi pijakan (dasar) penting membangun kolaborasi dan merumuskan langkah-langkah strategis, khususnya menggabungkan program dan anggaran bersama pemerintah daerah setempat. Hal ini penting demi mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Jambi secara terarah dan berkelanjutan,"katanya.

Isu Strategis

Menurut Al Haris, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah menetapkan empat isu strategis mengenai reformasi agraria pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025-2029. Di antaranya, meningkatkan produktivitas ekonomi dan mengatasi ketimpangan pembangunan. Untuk itu, Pemprov Jambi sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria. Upaya itu penting untuk mengurangi ketimpangan/kesenjangan sekaligus meningkatkan pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Disebutkan, melalui GATRA Jambi, Pemprov Jambi memiliki forum kolaboratif (kerja sama) yang kuat antara pusat dan daerah. Karena itu, pada rakor reforma agrarian di Jambi tersebut, Al Haris mengajak seluruh pemangku kepentingan meningkatkan program reforma agraria.

Kegiatan yang perlu dilaksanakan dengan masimal pada reforma agraria, lanjut Al Haris, yaitu mengidentifikasi permasalahan agraria di setiap kabupaten/kota, merumuskan solusi inovatif dan strategis yang tepat sasaran. Kemudian memperkuat koordinasi antara seluruh anggota gugus tugas. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selanjutnya mendorong percepatan redistribusi tanah dan legalisasi aset.

“Melalui forum Rakor Gatra Jambi tersebut, reforma agraria di Jambi diharapkan bisa dipercepat tahun 2025. Kita harus memastikan bahwa setiap jengkal tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,"tambahnya.

Al Haris mengatakan, sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi, dirinya ingin memastikan apakah program-program yang menjadi target nasional dan daerah masih bisa dijalankan atau tidak. Kalau bisa,  reformasi agraria dilanjutkan tahun 2026.

“Artinya harapan masyarakat kepada pemerintah mengenai kepastian hukum hak-hak mereka bisa terjamin. Kemudian konflik-konflik lahan harus kita hindari. Ini penting menjaga kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk juga penyelesaian aset-aset daerah seperti sertifikasi tanah,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Humaidi, APtnh, MM pada kesmepatan itu mengatakan, Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi 2025 tersebut dilaksanakan guna mewujudkan amanat konsitusi mengenai keadilan penguasaan tanah bagi masyarakat.

Dikatakan, reforma agraria bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat Indonesia dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

GTRA Provinsi Jambi, katanya, fokus pada kegiatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat dengan menguatkan kolaborasi dan sinergi antara stakeholders terkait.

"GTRA menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak terkait untuk penyelesaian konflik dan pengembangan potensi daerah melalui kolaborasi yang sinergis antara semua pihak, seperti BPN dan pemerintah daerah,"lanjutnya.

Topik:

KonflikLahan