Serapan APBD Murni Kota Bekasi Jauh Molor, Publik Menduga Akibat Suhu Politik Hingga Menunggu Rotasi


Kota Bekasi, MI - Sejumlah Rekanan Kontraktor pemilik badan usaha kecil/Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjerit atas kebijakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi meniadakan proyek Penunjukan Langsung (PL) dibawah Rp. 400 juta.
Menurut rekanan kontraktor yang enggan disebut identitas dan nama perusahaannya, Proyek PL pembangunan insfrastruktur jalan dan irigasi/saluran air oleh DBMSDA Kota Bekasi yang awalnya dapat berkontribusi kepada mereka (Rekanan Kontaktor pemilik badan usaha kecil).
Namun, dengan kebijakan DBMSDA dua tahun berturut-turut, yakni: (TA) 2024 dan (TA) 2025 mengkonsolidasikan (penggabungkan beberapa paket PL menjadi satu paket besar diatas Rp. 400 juta dan wajib melalui lelang, nasip mereka seperti telur diujung tanduk.
Kebijakan tersebut menurut sejumlah rekanan kontraktor pemilik badan usaha kecil yang enggan disebut namanya nyata-nyata merampas hak mereka untuk turut serta berpartisifasi membangun Kota Bekasi, terutama menyangkut kelangsungan badan usaha kecil yang kewajibannya sama dengan perusahaan besar harus bayar pajak.
Padahal kata pengusaha mikro kecil menengah, jika diperhatikan program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap daerah memiliki UMKM Merah Putih, tentu tujuannya adalah memberdayakan UMKM untuk turut serta berpartisipasi membangun di daerah masing-masing dan roda perekonomian dapat berputar di masing-masing daerah.
"Untuk UMKM, petani, dan nelayan, melalui PP No.47 Tahun 2024, diberikan kemudahan pembiayaan khusus seperti KUR Klaster dan PNM Mekaar untuk meningkatkan akses modal dan daya saing UMKM," kata Ketua Umum LSM Andalan, TB Gibson. S menanggapi keluhan rekanan kontraktor pemilik badan usaha kecil tersebut, Selasa (26/8) di Gedung Teknik Bersama (GTB).
Anehnya kata Gibson, kebijakan Pemerintah Kota Bekasi mengkonsolidasikan paket PL menjadi paket besar dan harus melalui lelang, berbanding terbalik dengan marwah PP No.47/2024 tersebut.
Menurut Gibson, kebijakan DBMSDA tersebut tidak populer dan sangat merugikan ribuan atau setidaknya ratusan kontraktor, dan telah mengebiri hak kontraktor pemula.
“Kami tidak tahu harus mengadu kemana. Harapan untuk mendapatkan pekerjaan proyek kecil yang selama ini jadi tumpuan, hilang begitu saja,” keluh salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan nama dan merk perusahaannya.
Padahal kata rekanan kontraktor pemilik badan usaha mikro kecil menengah, setiap tahun pihaknya selalu menunggu realisasi anggaran pengadaan unntuk turut berpartisipasi sejak Januari. Namun harapan dapat pekerjaan dari DBMSDA seketika pupus karena kegiatan (Paket kegiatan) yang awalnya PL di konsolidasi menjadi proyek besar diatas Rp.400 juta hingga puluhan miliar.
Menanggapi keluhan kontaktor tersebut, Gibson kembali mengatakan agar kebijakan semacam ini betul-betul jangan terulang lagi. Karena menurutnya, kebijakan ini nata-nyata mematikan ekonomi penguhaha kecil.
Sekretaris DBMSDA, Idi Sutanto kepada monitorindonesia.com, Selasa (26/8) diruang kerjanya mengatakan, kebijakan penggabungan/konsolidasi paket dibawah nilai Rp.400 juta yang disebut proyek penunjukan langsung (PL) menjadi lelang tersebut merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia tidak menjelaskan seperti apa bentuk dan detil arahan KPK tersebut.
Ditanya, apakah betul ada kepentingan politik atau dis harmonisasi, atau silang pendapat antara Kepala Dinas BMSDA, Aceng Solahudin dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sehingga harus menunggu rotasi terlebih dahulu ditubuh organisasi agar penyerapan anggaran kembali normal, karena tenggat waktu penyerapan anggaran di DBMSDA oleh publik menganggap jauh molor hingga bulan Augustus, Idi Sutanto menepis anggapan tersebut.
Menurut Idi, tidak ada masalah ditubuh organisasi. Namun karena ada arahan dari KPK agar proyek PL dikonsolidasi, dengan sendirinya penyerapan anggaran akan sedikit molor karena kembali harus menyusun Rencana Anggaran Biaya masing-nasing kegiatan.
Terpisah, pernyataan Sekretaris Dinas BMSDA, Idi Sutanto tersebut juga dibenarkan Ajudan Kepala Dinas, Aceng Solahudin.
Ajudan Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, Edison kepada Wartawan mengatakan, penghapusan proyek PL didasarkan pada Surat KPK RI Nomor: B/1558/KSP.00/70-73/03/2025 tentang Sosialisasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025.
“Kami hanya mengikuti arahan KPK dalam surat sosialisasi tentang pedoman MCP tersebut,” kata Edison kepada awak media, Selasa (26/8).
Namun alasan itu menurut sejumlah rekanan kontraktor pemilik badan usaha kecil sangat konyol lantaran hanya berlaku di DBMSDA Kota Bekasi.
Dinas lain, seperti Disperkimtan kata rekanan kontraktor yang mengaku nyaris tiap hari datang ke Gedung Teknik Bersama (GTB) di Jl. H. Djaini, RT.007/RW.001, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, tetap normal normal saja ada proyek PL, hanya saja penyerapan anggaran memang molor dibandingkan tahun tahun sebelumnya.
"Tahun-Tahun sebelumnya, penyerapan APBD murni untuk pengadaan barang dan jasa sudah mulai sejak bulan April atau Mei, namun tahun ini, hingga bulan Augustus, APBD murni belum semuanya terserap. Tidak jelas, apakah nantinya masih ada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)," kata rekanan kontraktor, Rabu (27/8) di GTB Kota Bekasi. (M. Aritonang)
Topik:
DBMSDA Kota Bekasi