Pembangunan Gedung di Area Pendopo Bupati Tangerang Diduga Tanpa Papan Proyek, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2025 00:43 WIB
Proyek pembangunan tanpa papan proyek di pendopo Bupati Tangerang. Foto: Dok MI
Proyek pembangunan tanpa papan proyek di pendopo Bupati Tangerang. Foto: Dok MI

Tangerang, MI - Pembangunan gedung yang tengah berlangsung di area Pendopo Bupati Tangerang menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, yang menjadi bentuk transparansi kepada publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang cukup masif, namun tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan. Padahal, kewajiban pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Setiap pembangunan gedung, termasuk yang dilakukan oleh instansi pemerintah, wajib memiliki PBG sebelum memulai konstruksi. Setelah pembangunan selesai, gedung tersebut juga harus memiliki SLF sebelum digunakan. Hal ini untuk memastikan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk digunakan.

Ketidakhadiran papan proyek dan tidak adanya informasi mengenai PBG serta SLF pada pembangunan gedung di area Pendopo Bupati Tangerang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat, seperti adanya indikasi proyek siluman atau potensi penyimpangan.

Saat ditanya kepada salah satu pekerja kalau mau nanya tentang kerjaan ini langsung aja hubungi pak meteng bang, sambil memberikan no WA.

Pada saat dikonfirmasi kepada meteng yang diduga mandor melalui via WhatsApp mengenai papan proyek, meteng tidak menjawab, Kamis (28/8/ 2025)

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari dinas terkait atau pemerintah kabupaten Tangerang mengenai proyek tersebut. (Yuli Amran)

Topik:

Bupati Tangerang