Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi: PT ABB Sudah Diakuisisi, Revitalisasi Terus Berlanjut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Pasa Kranji Baru (Foto: Ist)
Pasa Kranji Baru (Foto: Ist)

Kota Bekasi, MI - Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Budi menyebut bahwa revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi tetap dilanjutkan oleh PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) yang sempat bermasalah antara pemegang saham di perusahaan konsosium tersebut. 

Menurut Budi, salah satu pemegang sahan bernama Rama telah mengakuisisi PT. ABB, dan Presiden Direktur sebelumnya, yakni Iwan Hartono sudah dikeluarkan dari struktur managemen perusahaan. 

Pemkot Bekasi kata Budi, tidak keberatan dengan pergantian pengurus PT. ABB tersebut karena perobahan ditempuh sesuai dengan mekanisme yang ada, atau berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Setelah perusahaan itu diakuisisi lanjut Budi, segala hak dan kewajiban yang disepakati dalam perjajian kerjasama Nomor: 2019 tentang revitalisasi Pasar Kranji Baru antara Pemkot Bekasi dengan PT. ABB tidak ada perubahan, karena sesuai rapat pemegang saham, tanggung jawab managemen lama dibebankan kepada pengurus baru. 

Menurut Budi, klausul perjanjian yang merupakan bagian atau ketentuan spesifik dalam suatu perjanjian hukum yang menguraikan syarat, hak, tanggung jawab, dan kewajiban para pihak yang terlibat antara Pemkot Bekasi dengan PT ABB tidak ada perubahan.

Mengenai waktu pelaksanaan revitalisasi kata dia, memungkinkan dilakukan addendum melalui pertimbangan objektif apa bila pelaksanaan belum selesai. 

Menurutnya, dalam klausul sebelumnya, pihak kedua (Developer PT. ABB) diberi jadwal pelaksanaan selama 2 tahun. Namun, melihat dan memperhatikan kondisi saat ini, tidak menutup kemungkinan dilakukan perpanjangan waktu pembangunan pasar tersebut. 

"Saat ini Revitalisasi pasar sedang berjalan. Masalah hukum yang membelit Presdir PT. ABB tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Bekasi. Persoalan itu antara pemegang saham ditubuh perusahaan," kata Budi, Selasa (7/10) kepada monitorindonesia.com diruang kerjanya. 

Budi mengatakan, nasib ribuan warga pedagang di Pasar Kranji Baru tersebut harus diperhatikan. Karena revitalisasi pasar tersebut bertujuan memberi kenyamanan bagi para pedagang yang merupakan salah satu poros pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Maka kata dia, klausul perjanjian antara pemkot Bekasi dengan PT. ABB disusun bertujuan untuk memberikan kejelasan, melindungi kepentingan masing-masing pihak, mengalokasikan risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Klausul berfungsi sebagai elemen fundamental untuk mencegah kesalahpahaman dan perselisihan, dengan menetapkan prosedur dan ekspektasi sejak awal menjadi pertimbangan. Dan isi klausul tersebut tidak ada perubahan walau terjadi perubahan struktur organisasi di tubuh PT. ABB. 

"Tidak ada perubahan isi klausul perjanjian, karena akuisisi perusahaan sesuai mekanisme yang ada," kata Budi menanggapi persoalan hukun yang menjerat Presdir PT. ABB sebelumnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, oleh Pemerintah Kota Bekasi dikerjasamakan dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) yang Presdirnya dijabat Iwan Hartono yang saat ini sudah terpidana atas putusan Pengadilan tingkat pertama hingga Kasasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. 

Akibat proses hukum antara Presiden Direktur PT. ABB, Iwan Hartono yang dilaporkan penipuan oleh Dirut PT. Berkat Putra Mandiri (PT. BPM) Ruben Timbul Hamonangan H selaku Sub Kontraktor dalam pekerjaan pengurukan tanah proyek revitalisasi pasar tersebut, pelaksanaan revitalisasi sempat tersendat. 

Para pedagang pasar yang mengaku telah menyetor dana kepada developer (PT. ABB) kini harus menempati kios penampungan sementara disekitar Pasar Kranji Baru tersebut. Pedagang pun mengaku resah karena tidak mengetahui secara pasti kapan revitalisasi Pasar Kranji Baru tersebut akan selesai. 

Sejumlah pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan, sejak revitalisasi Pasar Kranji Baru tersebut dikerjasamakan Pemerintah Kota Bekasi kepada PT. ABB Desember 2019, sudah ada ciri-ciri tidak beres.

Menurut pedagang, ciri-cirinya karena PT. ABB terindikasi tidak memiliki finansial dan peralatan yang memadai, sehingga terpaksa harus mencari sub kontraktor terlebih-dahulu.

"Bayangkan saja, Surat Perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dengan Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) Nomor:2019 tentang Revitalisasi dan pengelolaan pasar Kranji Baru, Kota Bekasi ditandatangani kedua belah pihak tanggal 27 Desember 2019, namun pengurukan baru dimulai tahun 2022 sesuai SPK Nomor:010.8/SPK.URUG-PKB/DR/2022 tertanggal 8 Augustus 2022 oleh Subkon PT. Berkat Putra Mandiri (PT. BPM)," kata pedagang, Senin (6/10) memberi alasan perusahaan itu tidak kompoten. (M. Aritonang)

Topik:

Pasar Kranji Baru