Revitalisasi Pasar Kranji Baru Terkatung-Katung, Siapa yang Bertanggung Jawab?


Kota Bekasi, MI - Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, oleh Pemerintah Kota Bekasi dikerja-samakan dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) sejak tahun 2019. Namun hingga kini, Revitalisasi pasar tersebut masih terkatung-katung.
Ironinya, Revitalisasi tak kunjung selesai, sementara Presiden Direktur PT. ABB, Iwan Hartono harus masuk bui karena berdasarkan putusan Kasasi, terbukti menipu Ruben Timbul Hamonangan sebesar Rp. 2,58 miliar selaku Dirut PT. Berkat Putra Mandiri (PT. BPM) selaku Sub Kotraktor dalam pekerjaan pengurukan tanah pasar tersebut.
Para pedagang pasar yang mengaku telah menyetor dana kepada developer (PT. ABB) kini harus menempati kios penampungan sementara disekitar pasar kranji baru tersebut. Mereka (pedagang pasar-Red) merasa tidak diperhatikan pemerintah Kota Bekasi sejak developer pasar (Dirut PT. ABB) Iwan Hartono terseret tindak pidana.
Para pedagang pun mengaku semakin resah karena tidak tau pasti kapan revitalisasi pasar Kranji Baru tersebut akan selesai dan kios-kios mereka kembali ditempati.
Sejumlah pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan, sejak revitalisasi pasar Kranji Baru tersebut dikerjasamakan Pemerintah Kota Bekasi kepada PT. ABB Desember 2019, sudah ada ciri-ciri tidak beres. Menurut pedagang, ciri-cirinya karena PT. ABB terindikasi tidak memiliki finansial dan peralatan yang memadai, sehingga terpaksa harus mencari subkon terlebih dahulu.
"Bayangkan saja, Surat Perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dengan Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) Nomor:2019 tentang Revitalisasi dan pengelolaan pasar Kranji Baru, Kota Bekasi ditandatangani kedua belah pihak tanggal 27 Desember 2019, namun pengurukan baru dimulai tahun 2022 sesuai SPK Nomor:010.8/SPK.URUG-PKB/DR/2022 tertanggal 8 Augustus 2022 oleh Subkon PT. Berkat Putra Mandiri (PT. BPM)," kata pedagang memberi alasan perusahaan itu tidak kompoten, Senin (6/10).
Kalau tidak salah lanjut pedagang, kontrak kerja antara PT. ABB dengan PT. BPM sebesar Rp. 3,19 miliar yang ditandatangani pihak pertama Iwan Hartono selaku Presdir PT. ABB dengan pihak ke-2, Ruben Timbul Hamonangan selaku Direktur PT. BPM juga bermasalah hingga bergulir perkara perdata dan pidana di pengadilan.
Terdakwa Keluar Dari Tahanan Karena Masa Penahanan Berakhir
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dibacakan dipersidangan Augustus 2024, Presiden Direktur PT. ABB Iwan Hartono sengaja menerbitkan Bilyet Cek Bank BCA KCP Pasar Minggu No.DG 456373 tertanggal 28 Februari 2023 senilai Rp.2,58 miliar. Namun ketika hendak dicairkan di Bank BCA KCP Pondok Timur Bekasi tanggal 28 Februari 2023, oleh petugas Bank mengeluarkan SKP yang mengatakan, Warkat belum terdaftar dan belum ada dana.
Buntut Bilyet Cek yang Warkatnya belum terdaftar dan belum ada dananya untuk pembayaran kontrak kerja sama antara PT. ABB dengan PT. BPM tersebut, Iwan Hartono selaku Presdir PT. ABB pun dilaporkan penipuan dan telah terbukti di pengadilan tingkat pertama hingga Kasasi. Dia pun diganjar hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
JPU mengatakan, perbuatan itu berawal dari ketidak patuhan terdakwa Uwan Hartono melaksanakan isi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor:010.8/SPK.URUG-PKB/DR/2022 tertanggal 8 Augustus 2022.
Isi perjanjian, terdakwa selaku Presdir PT. ABB selaku pihak pertama bertanggung-jawab menyiapkan dan memberikan fasilitas tanah/area urugan. PT. BPM selaku pihak ke-2 bertanggung-jawab melakukan pengurukan rencana revitalisasi pasar Kranji baru tersebut hingga tuntas 100 persen. Metode pembayan 2 termin, yakni: termin pertama 50% dan termin kedua 50% dari nilai kontrak Rp.3,199 Miliar.
Tetapi, setelah pekerjaan selesai, terdakwa selaku presiden direktur PT. ABB sengaja tidak merealisasikan pembayaran kewajiban pekerjaan yang telah saksi Ruben Timbul Hamonangan kerjakan hingga 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan.
Bahkan, Januari 2023, terdakwa Iwan Hartono menyerahkan Bilyet Cek kepada Ruben Timbul Hamonangan di kantor PT. ABB Pasar Kranji Baru Kota Bekasi sebagai pembayaran pekerjaan urugan tanah Revitalisasi pasar kranji tersebut, namun Bilyet Cek Bank BCA KCP Pasar Minggu No.DG 456373 tersebut oleh petugas Bank mengeluarkan SKP yang mengatakan, Warkat belum terdaftar dan belum ada dana.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ruben Timbul Hamonangan menderita kerugian Rp.2,58 Miliar.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Satriya Sukmana menjerat terdakwa pasal 378 KUH Pidana dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Kejari Kota Bekasi pun menjebloskan terdakwa ke RUTAN sejak 4 Juli hingga 16 Augustus 2024, dan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus menetapkan penahanan sejak 18 Juli hingga 15 Oktober 2024.
Terhadap tuntutan JPU Satriya Sukmana tersebut, majelis hakim yang dipimpin Endang Makmun dibantu hakim anggota, Nasrulloh dan Ika Lusiana Riyanti menyatakan terdakwa Iwan Hartono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan tersebut dibacakan, Senin (10/3/2025) dalam sidang terbuka untuk umum.
Tidak terima putusan hakim PN Bekasi, terdakwa menyatakan banding melalui Pengadilan Tinggi Bandung. Namun putusan PT Bandung menguatkan putusan pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. Atas putusan PT Bandung tersebut, terdakwa Iwan Hartono menyatakan Kasasi. Hakim Kasasi (HK) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap menguatkan putusan PN Bekasi Kelas 1A Khusus. Oleh Hakim Kasasi, putusan dibacakan 10 September 2025.
Namun, menurut juru bicara Humas PN Bekasi Kelas 1A Khusus, Daryanto, sebelum pemeriksaan perkara pada tingkat pertama selesai atau diputus, terdakwa keluar demi hukum dari tahanan karena masa penahanan berakhir 15 Oktober 2024. Konon, dalam putusan Hakim Kasasi, terdakwa dinyatakan ditahan sejak 4 Juli 2024 singga putusan Kasasi dibacakan 10 September 2025. Faktanya, terdakwa Iwan Hartono bebas menghirup udara segar.
Selaku eksekutor atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri melalui Pejabat Humas, Ryan Anugrah mengatakan, terpidana belum dieksekusi karena belum menerima surat pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. (M. Aritonang)
Topik:
Pasar Kranji Baru