Kejati Jabar Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Purwakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Oktober 2025 1 hari yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) (Foto: Dok MI/An)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) (Foto: Dok MI/An)

Purwakarta, MI - Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menduga adanya stagnasi penegakan hukum dalam pengusutan kasus korupsi dana desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta yang tak kunjung naik ke tahap penyidikan.

Maka dari itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) agar segera mengambil alih kasus dugaan rasuah yang tak kunjung tuntas itu. "KMP akan segera bersurat kepada Kejati Jabar untuk mendesak supervisi dan pengambilalihan perkara sesuai kewenangan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," katanya menegaskan kepada Monitorindonesia.com, Kamis (16/10/2025).

Fakta ini membuktikan bahwa perkara belum dihentikan secara hukum, namun juga tidak menunjukkan kemajuan berarti. KMP menilai situasi tersebut sebagai anomali penegakan hukum, karena tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidikan seharusnya terus berjalan sampai penetapan tersangka.

“Secara hukum, tidak ada dasar bagi perkara ini berhenti. SP3 tidak pernah diterbitkan, berarti penyidikan wajib dilanjutkan. Kejati Jawa Barat harus turun tangan memastikan tidak ada upaya diam-diam mematikan perkara ini,” tegas Zaenal.

KMP lantas menyoroti juga adanya pengembalian sebagian dana desa ke kas daerah. KMP menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.”

“Kejaksaan harus tegak di atas hukum, bukan uang kembalian. Pengembalian dana hanya meringankan hukuman, bukan menghapus tindak pidana. Kalau tidak ada SP3, maka perkara ini wajib lanjut ke penetapan tersangka," tegasnya

Adapun dalam surat desakan yang dikirimkan ke Kepala Kejati Jawa Barat, KMP meminta supervisi langsung terhadap penanganan perkara oleh Kejari Purwakarta.

Kemudian, menggelar perkara ulang (ekspose) dengan menghadirkan Kejari Purwakarta, Inspektorat, dan unsur masyarakat sipil dan penegasan penetapan tersangka dan pelimpahan ke tahap penuntutan, demi kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.

Selain itu, KMP juga menembuskan surat tersebut ke DPRD Kabupaten Purwakarta dalam kapasitas fungsi pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.

KMP menegaskan, Kejaksaan harus menjawab keraguan publik dengan langkah konkret. Mandeknya perkara tanpa SP3 menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah ada pembiaran terhadap dugaan korupsi dana desa yang sudah diperiksa sejak 2024.

“Kami percaya Kejati Jawa Barat akan profesional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti karena ada pengembalian uang. Keadilan publik harus ditegakkan,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejakasaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan SP3. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kalau saya mengeluarkan SP3 saya salah dong, " katanya.

Martha menambahkan bahwa dari total 11 desa, sudah 10 desa yang mengembalikan dana dalam hal maladministrasi. Di lain sisi, dia mengklaim, selama menjabat Kajari Purwakarta, pihaknya telah membongkar tiga kasus dugaan korupsi.

Adalah di Dinas Peternakan dengan 7 orang pelaku, di Puskesmas 5 pelaku dan di Pegadaian. (Koswara)

Topik:

Kejati Jawa Barat Kejari Purwakarta Purwakarta Korupsi Dana Desa