PT ABB Sudah Diakuisisi Namun Pembangunan Pasar Kranji Baru Tetap Terhenti

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 November 2025 3 jam yang lalu
Lokasi Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi Tanpa Kegiatan Oleh Managemen Baru PT. ABB (Foto: Dok.MI)
Lokasi Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi Tanpa Kegiatan Oleh Managemen Baru PT. ABB (Foto: Dok.MI)

Kota Bekasi, MI - Rama Wardhana mengaku bertanggung-jawab melanjutkan revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, setelah dirinya mengakuisisi PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) sekitar September 2025.

PT. Annisa Bintang Blitar sendiri sebelumnya menjadi pengembang pasar tersebut berdasarkan Perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Bekasi Nomor:2399/2019 dan Nomor:23.12/ABB-Bks/2019 tertanggal 27 Desember 2019.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mempercayakan revitalisasi Pasar Kranji Baru tersebut kepada PT. Annisa Bintang Blitar dibawah pimpinan Presiden Direktur Iwan Hartono.

Namun ditengah perjalan, Iwan Hartono terjerat perkara Tindak Pidana Penipuan terhadap Ruben Timbul Hamonangan H selaku Direktur PT. Berkat Putra Mandiri (PT. BPM) yang merupakan Subkon berdasarkan SPK Nomor:010.8/SPK.URUG-PKB/DR/2022 tertanggal 8 Augustus 2022 untuk menguruk lokasi pasar tersebut. 

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dibacakan dipersidangan pada Augustus 2024 lalu, Presiden Direktur PT. ABB Iwan Hartono sengaja menerbitkan Bilyet Cek Bank BCA KCP Pasar Minggu No.DG 456373 tertanggal 28 Februari 2023 senilai Rp. 2,58 Miliar.

Namun ketika hendak dicairkan di Bank BCA KCP Pondok Timur Bekasi tanggal 28 Februari 2023, oleh petugas Bank mengeluarkan SKP yang mengatakan, Warkat belum terdaftar dan belum ada dana.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Hakim Kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Iwan Hartono. putusan/vonis tersebut dibacakan pada 10 September 2025.

Tak berselang lama setelah putusan kasasi tersebut disampaikan pihak Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A khusus kepada masing-masing pihak, Rama Wardhana pun mengakuisisi PT. ABB dalam kondisi finansial yang cukup memprihatinkan. 

Menurut Rama Wardhana, PT. ABB sebelum diakuisisi telah menghimpun dana sebesar puluhan miliar yang terdiri dari: pinjaman bank Rp.13 M, retribusi pasar Rp.9,5 M berikut uang muka atau DP kios dan ruko dari 1763 pedagang sebesar Rp. 25 miliar, konon saldo kas perusahaan tidak ada.

Namun apa pun resikonya kata Rama, dirinya akan berjuang untuk melanjutkan revitalisasi pasar tersebut. "Kasihan warga pedagang jika pembangunan terbengkalai", kata Rama kepada monitorindonesia.com, di kantornya, Kompleks Sentra Niaga Blk A. 05, Jln Bintara Raya No.61, Kranji, Bekasi Barat, Senin (20/10) pekan lalu. 

Ketikad ditanya apakah dirinya telah 100 persen mengakuisisi PT. Annisa Bintang Blitar, Rama mengatakan Iwan Hartono diberikan saham 5 persen agar tetap bertanggung-jawab terhadap dana tersebut.

Terkait dengan belum adanya aktifitas pembangunan Pasar Kranji Baru tersebut, Rama mengaku sedang berusaha mengurus ijin pemamfaatan lahan (IPL) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) berikut dokumen lain yang sempat mati.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Budiman membenarkan PT. ABB tersebut telah diakuisisi Rama Wardhana.

Menurut Budiman seperti diberitakan sebelumnya, kendati perusahaan itu telah diakuisisi, Pemkot Bekasi tidak ada keberatan karena perobahan ditempuh sesuai mekanisme yang ada, atau berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Setelah perusahaan itu diakuisisi lanjut Budiman, segala hak dan kewajiban yang disepakati dalam perjajian kerjasama Nomor: 2399 tentang Revitalisasi Pasar Kranji Baru antara Pemkot Bekasi dengan PT. ABB dibebankan kepada managemen baru. 

Menurut Budiman, klausul perjanjian yang merupakan bagian atau ketentuan spesifik dalam suatu perjanjian hukum yang menguraikan syarat, hak, tanggung jawab, dan kewajiban para pihak yang terlibat antara Pemkot Bekasi dengan PT ABB tidak ada perubahan.

Mengenai waktu pelaksanaan revitalisasi kata dia, memungkinkan dilakukan addendum melalui pertimbangan objektif apa bila pelaksanaan belum selesai. 

Menurutnya, dalam klausul sebelumnya, pihak kedua (Developer PT. ABB) diberi jadwal pelaksanaan pembangunan selama 2 tahun dan hak pengelolaan selama 20 tahun. Namun, melihat dan memperhatikan kondisi saat ini, tidak menutup kemungkinan dilakukan perpanjangan waktu. 

"Saat ini Revitalisasi pasar sedang berjalan. Masalah hukum yang membelit Presdir PT. ABB sebelumnya tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Bekasi. Persoalan itu antara pemegang saham ditubuh perusahaan," kata Budi, Selasa (7/10) kepada monitorindonesia.com diruang kerjanya. (M. Aritonang)

Topik:

Revitalisasi Pasar Kranji Baru PT. Annisa Bintang Blitar