Pedagang Pasar Kranji Baru Resah Revitalisasi Tak Kunjung Dikerjakan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 November 2025 3 jam yang lalu
Kondisi Tempat Penampungan Sementara Pedagang Pasar Keranji Baru, Kota Bekasi yang Sedang Direvitalisasi (Foto: Dok.MI)
Kondisi Tempat Penampungan Sementara Pedagang Pasar Keranji Baru, Kota Bekasi yang Sedang Direvitalisasi (Foto: Dok.MI)

Kota Bekasi, MI - Revitalisasi Pasar Kranji Baru oleh Pemerintah Kota Bekasi yang dikerjasamakan dengan pengembang PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) kini telah memasuki babak baru.

Rama Wardhana mengakuisisi PT. Annisa Bintang Blitar setelah Presiden Direktur sebelumnya, Iwan Hartono dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada September 2025.

Walaupun perusahaan tersebut telah diakuisisi, Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Bekasi, Budiaman mengatakan bahwa tidak ada perubahan dalam klausul perjanjian yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. ABB. Ia mengatakan bahwa kemungkinan yang akan diaddendum hanya masalah waktu pelaksanaan pengerjaan. 

Namun, para pedagang yang sejak lama menggantungkan hidupnya dalam mencari nafkah di Pasar Kranji tersebut mengaku terjadi addendum perjanjian kerja sama dan menganggap hal ini berat sebelah.

Dalam addendum baru tersebut menurut salah seorang pedagang yang juga pernah menjadi Rukun Warga Pedagang (RWP), Sri Mulyono mengatakan bahwa para pedagang diwajibkan membayar bertahap sesuai progres pembangunan.

Menurutnya dalam addendum baru tersebut para pedagang diharuskan menyetor 15 persen ketika progres revitalisasi pasar telah mencapai 25 persen, kemudian setelah progres telah mencapai 50 persen, pedagang kembali diwajibkan menyetor 15 persen. 

Ia mengatakan setelah progres pembangunan pasar tersebut mencapai 60 persen, para pedagang kembali diminta untuk membayar lagi sebesar 20 persen, hingga lunas setelah proyek rampung 100 persen. 

“Kalau begini, di mana peran Pemerintah Kota Bekasi? Ini penindasan terhadap pedagang, dan Pemkot justru membela PT ABB mati-matian. Ada apa dengan Pemkot Bekasi” kata Sri Mulyono, dikutip, Sabtu (1/11/2025). 

Menurut Sri Mulyono, pola yang tertuang dalam addendum itu aneh dan terkesan melindungi satu pihak saja. "Modalnya PT ABB itu apa? Dalam perjanjian disebut investasi murni, tapi praktiknya seperti ‘investor kaleng-kaleng’. Mengapa PT ABB diperlakukan seperti anak emas,” kata Mulyono seraya bertanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyono mengatakan bahwa dirinya bersama perwakilan pedagang sudah bertemu secara langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersbeut, mereka meminta salinan addendum kerja sama antara Pemkot Bekasi dan PT Annisa Bintang Blitar. 

Wali Kota kata Mulyono sudah mengizinkan untuk meminta salinan addendum kerja sama tersebut, tapi begitu mereka turun ke bawah malah dipersulit dan tidak mendapatkan salinan addendum kerja sama antara Pemkot Bekasi dan PT Annisa Bintang Blitar tersebut.

Menurut Sri Mulyono, kini ada dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola proyek revitalisasi, yakni PT. ABB dan PT. EGC. Namun menurut dia, kedua perusahaan tersebut bukanlah investor sejati, melainkan calo proyek yang menunggu pedagang membayar terlebih dahulu baru bergerak. 

Kepada awak media, Mulyono menyebut akuisisi PT ABB adalah bunuh diri atau langkah nekat. Pasalnya, perusahaan penuh utang kok dibeli. Itu bukan strategi bisnis, tapi tindakan berani mati. Akibat kekonyolan itu, lagi-lagi akan berdampak kepada pedagang. 

Menurut Mulyono jika dicermati isi addendum yang ditandatangani antara Pemkot Bekasi dengan Direktur baru PT ABB merupakan "Jebakan Legal" terhadap pedagang. Menurut mereka, klausul di dalamnya berpotensi merugikan pedagang, terutama bagi yang memiliki kios atau ruko lebih dari 2 atau 4. Addendum itu bisa jadi senjata mengebiri hak pedagang.

Lebih aneh lagi kata Mulyono, penandatanganannya dilakukan oleh Direktur Utama PT ABB. Data Sudah Diserahkan Sebagai bentuk tanggung jawab pengurus RWP periode 2015–2020. Pengurus RWP telah menyusun 15 jilid bukti pembayaran kios, los, dan ruko lengkap sesuai blok dan nomor.

Belakangan kata Mulyono, PT ABB melayangkan surat edaran/undangan Nomor:55/PT. ABB/MNG/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 agar para pedagang melakukan verifikasi ulang. Verifikasi dilakukan sejak tanggal 16 Oktober hingga 1 November 2025, setiap Senin–Jumat pukul 09.00–16.00 WIB, di Kantor PT ABB, Ruko Sentra Niaga Blok A05, Jl. Bintara Raya No.61, Kranji, Bekasi Barat.

Para pedagang diperintahkan membawa formulir konfirmasi pemesanan unit, bukti pembayaran sebelum akuisisi serta KTP/KK dan NPWP. "Lagi-lagi mengundang tanya dan kegelisahan buat pedagang," katanya. 

Data pedagang berikut dokumen terkait pembiayaan kata Mulyono sudah diserahkan ke Pemkot Bekasi, bahkan ke BPK RI dan BPKP Jawa Barat pada tahun 2023.

Sri Mulyono pun menuding, sejak 2021 PT ABB sengaja menebar konflik antar pedagang dan pengurus. Dia mengatakan, selama ini sesama pedagang diadu, pengurus dipecah, supaya sibuk bertengkar sementara mereka leluasa bergerak.

Sekarang kata Mulyono, para pedagang dan pengurus tidak lagi mudah untuk diadu domba. Menurutnya, para pedagang dan pengurus sudah mengetahui permainan oknum-oknum yang berniat mengeruk keuntungan dari proyek revitalisasi pasar tersebut.

"Kami punya data, bukti, dan kesepahaman. Kami tidak anti pembangunan, tapi anti dibohongi. Kita cuma mau adil dan transparan," kata Mulyono. (M. Aritonang)

Topik:

Revitalisasi Pasar Kranji Baru PT. Annisa Bintang Blitar