2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Harapan Jaya, Sopir jadi Tersangka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2025 7 jam yang lalu
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Tufan Budiman bersama jajaran, saat menyampaikan keterangan pers, penetapan tersangka kasus kecelakaan bus Harapan Jaya. (Foto: Dok MI/Hms)
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Tufan Budiman bersama jajaran, saat menyampaikan keterangan pers, penetapan tersangka kasus kecelakaan bus Harapan Jaya. (Foto: Dok MI/Hms)

Tulungagung, MI – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya berinisial RAS (30), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Umum Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, pada Jumat (31/10/2025) siang.

Korban meninggal diketahui bernama Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22), keduanya warga Kabupaten Jombang dan berstatus mahasiswa. 

Keduanya tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motor Honda Vario S 2192 OF yang mereka kendarai bertabrakan dengan bus Harapan Jaya bernopol AG 7762 US. Sementara pengendara Honda Supra AG 3984 UM, Andri Yoga Pratama (28), warga Nganjuk, mengalami luka ringan.

Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Tufan Budiman menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bus melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi dan diduga terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan.

“Bus menabrak sepeda motor Honda Vario dari arah berlawanan dan kemudian mengenai sepeda motor lain yang berjalan searah dan akan berbelok ke arah SPBU Rejoagung,” kata Arie saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, pada Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), titik pengereman bus mencapai sekitar 120 meter, dan dari keterangan sopir, kecepatan bus saat insiden terjadi diperkirakan mencapai 80 km/jam. Hasil tes urine memastikan tersangka negatif narkoba.

RAS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Pun, polisi menemukan bahwa RAS pernah ditilang sebelumnya oleh Satlantas Polres Tulungagung pada 15 September 2025 karena mengemudi ugal-ugalan di kawasan Ngujang.

“Dari pengakuannya, ia mengemudi cepat karena mengejar jadwal trayek dan takut disusul bus lain dalam perebutan penumpang,” ungkapnya.

Tak hanya berhenti pada pengemudi, penyidik gabungan dari Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung kini mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk pelanggaran tata kelola perusahaan angkutan umum.

Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan di antaranya manajemen PO Harapan Jaya, Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Gayatri, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait izin trayek dan pengawasan armada.

“Kasus ini kami tangani bersama antara Unit Gakkum Satlantas yang fokus pada pelanggaran UU Lalu Lintas, dan Satreskrim untuk menelusuri potensi pelanggaran lain yang lebih luas,” jelasnya.

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan publik.

“Kami mengimbau seluruh sopir angkutan umum agar selalu mematuhi aturan, menjaga kecepatan, dan mengutamakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya,” tegas Arie. (Joko Prasetyo)

Topik:

Polres Tulungagung