Bincang-bincang dengan Kadisperindag Kota Bekasi soal Revitalisasi Pasar Kranji Baru Usai Bos PT ABB Masuk Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2025 17:02 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti (kiri) dan Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan (kanan) (Foto: Dok MI/M.Aritonang)
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti (kiri) dan Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan (kanan) (Foto: Dok MI/M.Aritonang)

Kota Bekasi, MI - Berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) Nomor:2399 Kota Bekasi dan Nomor: 23.12/ABB-Bks/2019 tertanggal 27 Desember 2019, Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, resmi menjadi tanggung-jawab Presiden Direktur (Presdir) PT Anissa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono.

Namun ketika Iwan Hartono dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh hakim kasasi juncto putusan PT Bandung juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, pengelolaan Pasar Kranji Baru akhirnya tersendat.

Kemudian, PT ABB diakuisisi oleh Rama Wardhana menjadi Direktur Utama sejak sekitar awal bulan Oktober 2025.

Lantas bagaimana mengenai beban dan tanggung-jawab Direksi PT ABB sebelumnya dibawah Iwan Hartono yang diduga keras telah wanprestasi atas isi PKS Nomor:2399 Kota Bekasi dan Nomor:23.12/ABB-Bks/2019 tertanggal 27 Desember 2019 tersebut?

Selain dugaan wanprestasi, termasuk juga mengenai beban sejumlah uang yang disetor warga pedagang sebagai uang muka ruko/kios, yang menurut  Rama Wardhana, berkisar Rp 25 miliar ditambah utang bank Rp 13 miliar plus retribusi pasar Rp 9,5 miliar, berikut PPn 12 persen, atau setara dengan Rp50,5 miliar.

Berikut wawancara Jurnalis Monitorindonesia.com - Kontributor Kota Bekasi - M. Aritonang dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti yang didampingi Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, Kamis (20/11/2025) kurang lebih 1 jam.

Kami mengetahui kalau Presiden Direktur PT ABB, Iwan Hatono sudah masuk penjara, artinya, revitalisasi Pasar Kranji Baru tersendat. Namun di sisi lain kami mendapat informasi bahwa PT ABB tersebut sudah diakuisisi. Ketika benar sudah diakuisisi, bagaimana beban dan tanggungjawab direksi sebelumnya setelah diakuisisi?

Romi Payan menjawab "Beban Direksi lama sepenuhnya menjadi tanggung-jawab direksi yang baru atau yang mengakuisisi sesuai kesepakatan dua belah pihak."

Apakah 100 persen menjadi tanggungjawab direksi yang baru?

Romi Payan menajwab "Iya, karena kapasitasnya PT, bukan orang perseorangan, maka secara hukum akuisisi itu sah."

Apakah berdasarkan audit independen yang menentukan nilai beban yang menjadi tanggungjawab direksi yang baru? 

Romi Payan menyatakan "Ada addendum perjanjian kerja sama antara direksi yang baru dengan Pemkot Bekasi."

Sementara Ika Indah Yarti manjawab "Kewajiban yang lama ke Pemkot dimasukkan. Sepenuhnya beban direksi yang lama dibebankan kepada direksi yang baru. Yang diakuisisi itu bukan hanya pekerjaan fisik, tetapi sekuruh komponen yang menjadi tanggung-jawap perusahaan terkait PKS revitalisasi." 

"Mengenai keuangan dan aset atas nama perusahaan juga menjadi tanggungjawab direksi yang baru termasuk utang menjadi beban direksi yang baru untuk penyelesaian. Angkanya sudah jelas, dia (direksi yang baru) punya utang Rp 6 miliar ke Pemkot, kapan dia bisa membayar ada surat pernyataan, kita juga melibatkan Kejaksaan.

"Soal hutang, Rp 6 miliar itu akan dibayar cara cicil selama 4 tahun dan konpensasi dibayar di muka sebesar Rp1,5 miliar yang disetor langsung ke Kasda."

Apakah ada garanti bank untuk menjamin pelaksanaan proyek tersebut oleh Direksi PT ABB yang baru, kalau ada apa nama banknya?

Romi Payan menyatakan "Ada garanti bank dan nilai jaminannya 5 persen dari nilai kontrak/perjanjian kerja sama."

Kami ikuti alur pemikiran saudara Romi Payan, tetapi, jika garanti bank hanya menjamin 5 persen dari nilai PKS, bukankah itu tidak wajar mengingat beban perusahaan yang begitu besar akibat dana yang ditarik dari pedagang angkanya cukup tinggi ditambah utang ke bank plus utang retribusi ke Pemkot yang jumlah keseluruhan berkisar Rp 50 miliar? 

Romi Payan menjawab "Ketentuannya begitu, jaminan 5 persen dari nilai perjanjian kerja sama."

Memperhatikan perjalanan PT ABB dalam konteks revitalisasi Pasar Kranji Baru ini, kuat dugaan kondisi finansial perusahaan tersebut tidak mumpuni, lalu apa yang menjadi pertimbangan Pemkot Bekasi tetap mempertahankan PT ABB untuk melanjutkan revitalisasi pasar tersebut? 

Kata Romi Payan "Pertimbangan pertama adalah PAD, ada kompensasi yang dibayar sekitar Rp 6 miliar. Kedua, pertimbangan warga pedagang sudah membayar ke PT ABB sebesar Rp 25 miliar. Kalau PKS diputus, siapa yang akan bayar kepada pedagang sebesar Rp 25 miliar, sementara direksi yang baru bersedia menanggung segala beban perusahaan yang timbul dalam revitalisasi."

"Kenapa dilakukan adendum? karena memang adendum dibolehkan. Jadi tidak ada aturan yang kita langgar. Intinya, semua ini kita lakukan demi menyelamatkan pedagang. Kalau kita paksakan yang lama, masalah ini tidak akan selesai dan akan berlarut-larut."

"Ditanya, mampu atau tidak direksi PT ABB yang baru menyelesaiakan revitalisasi dan semua beban direksi terdahulu,  jawabannya, karena direksi yang baru mengukur kemampuannya sanggup, maka dia bersedia mengakuisisi."

Publik secara khusus warga pedagang berharap, revitalisasi pasar oleh direksi PT ABB yang baru dapat berjalan dengan baik dan selesai tidak jauh melenceng dari harapan, tetapi hingga saat ini, direksi di bawah kepemimpinan dirut yang baru, Rama Wardhana belum juga ada pengerjaan fisik. Apa masalahnya? 

Ika Indah Yarti menyatakan "Disperindag memang sebagai liding sektor dalam kegiatan ini, tetapi yang mengevaluasi kegiatan ada tim dari beberapa SKPD, misalnya mengenai pekerjaan fisik merupakan domainnya Disperkimtan yang membidangi bangunan dan kondisi sekarang diperkirakan sekitar 18 persen, tapi ini tidak pasti karena kita bukan bidang teknis."

Sementara Romi Payan berkata "Tidak ada masalah, ini kan baru sebulan sejak perusahaan itu diakuisisi. Informasinya perusahaan sedang mengevaluasi managemen dan pendor. Ibarat saya hendak bangun rumah, saya harus evaluasi terlebihdahulu masukan dan pendapat berikut perhitungan biayanya baru saya tentukan tukang yang akan mengerjakan."

Bukankah sebelumnya seharusnya mempersiapkan diri dan meneliti kondisi perusahaan serta mempersiapkan pendor yang bersedia kerja sama baru kemudian diakuisisi. Jika setelah diakuisisi baru kemudian dievaluasi, dan cari vendor, rasanya sangat kurang tepat dan tidak profesional, apakah itu tidak merusak kepercayaan publik atau pedagang? 

Ika Indah Yarti menjawab "Iya idealnya memang begitu, tetapi tidak masalah karena batas evaluasi kinerja disepakati 6 bulan ke depan. Jika batas waktu itu tidak memenuhi progres 25 persen, maka tim akan bersikap. Apakah PKS dibatalkan atau bagaimana, tim yang akan merumuskan."

Direksi PT ABB sebelumnya jelas-jelas gagal menyelesaikan PKS dan meninggalkan setumpuk masalah, namun ada seseorang yang berani mengakuisisi perusahaan tersebut. Pertanyaanya, apa sesungguhnya motif dibalik akuisisi perusahaan tersebut, pernahkah terpikirkan oleh Pemkot Bekasi untuk menyelidiki motif di balik akuisisi itu? Jangan-jangan setali tiga uang antara direksi lama dengan direksi yang baru, apalagi menurut dirut yang baru, presdir yang lama tetap diberikan saham 5 persen di perusahaan itu? 

Kata Romi Payan "Masalah itu silakan tanya ke pihak perusahaan. Yang pasti, proses akuisisi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siapa pun boleh mengakuisisi Perseroan Terbatas (PT) jika berminat dan memiliki kesanggupan."

Menurut informasi, setiap warga pedagang menyetor uang muka dan termin pembayaran berikutnya, manajemen perusahaan sebelumnya selalu mengenakan PPn 12 persen, tetapi pajak pertambahan nilai (PPn) tersebut tidak disetorkan PT ABB ke kantor Pajak, karena ini juga merupakan gambaran integritas perusahaan dan ketaatan terhadap UU. Jika benar demikian, bagaimana sikap Pemkot Bekasi dalam hal ini Disperindag? 

Ika Indah Yarti mengatakan "Informasi ini kita anggap sebagai masukan, nanti akan kita pelajari dan kami akan berkoordinasi dengan kantor pajak, karena yang berhak mengaudit itu kan kantor Pajak. Dan untuk direksi PT ABB yang baru, kita telah menginstruksikan agar dihentikan sementara penarikan dana dari pedagang."

Apa sesungguhnya pertimbangan Pemkot Bekasi tetap melanjutkan PKS revitalisasi pasar tersebut dengan PT ABB yang baru, padahal berdasarkan keterangan dari dirut yang baru, Rama Wardhana, saat diakuisisi rekening perusahaan itu kosong? Apakah Pemkot Bekasi mempelajari atau menganalisasi cash flow perusahaan untuk mengetahui aliran dana sekitar Rp 50 miliar yang belum dipertanggungjawabkan perusahaan itu? 

Romi Payan menegaskan "Kalau PKS dibatalkan, yang jadi korban adalah pedagang, siapa yang bertanggung-jawab terhadap uang pedagang? sementara ada yang bersedia mengakuisisi dan berani bertanggung-jawab terhadap beban perusahaan sebelumnya. Kemudian, jika dibatalkan, prosesnya lama lagi karena harus kembali ditenderkan."

Sementara Ika Indah Yarti bilang "Pertimbangan pemerintah tentu banyak, pertama, berpikir bagaimana supaya revitalisasi segera berjalan agar pedagang tidak berlama-lama di penampungan sementara. Kemudian, pedagang sudah akrap dengan nama PT ABB karena uang mereka disetor ke perusahaan tersebut, sehingga jika PKS diputus akan menimbulkan polemik baru dan menimbulkan keresahan bagi pedagang."

"Kalau kita putus, akan tambah rumit dan lama, karena akan ada berita acara pemutusan dan pembaharuan kontrak dengan pengembang dan kontrak dengan pedagang. Sementara ada yang bersedia nengakuisisi dan mau bertanggung jawab terhadap beban perusahaan."

Menurut direktur PT ABB yang baru, Rama Wardhana, Presdir PT ABB yang lama, Iwan Hartono yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena penipuan terhadap subkonnya mengurus Pasar Kranji Baru tersebut masih diberikan saham 5 persen. Apakah itu tidak mengganggu PKS Pemkot dengan direksi PT ABB yang baru?

Romi Payan menegaskan "Sama sekali tidak. Itu tergantung kesepakatan pemegang saham. Lagi pula, saham 5 persen di perusahaan juga tidak bisa berbuat banyak. Penandatanganan PKS juga hanya direktur utama selaku pemegang saham mayoritas."

"Apapun alasannya, ketika perusahaan itu bermasalah, dampaknya akan berimbas ke Pemkot Bekasi, oleh sebab itu, Pemkot sebagai owner wajar memilah dan memilih perusahaan yang manajemennya yang betul-betul berintegritas dan bersih khususnya mengenai hukum."

Ika Indah Yarti berharap "Mudah-mudahan tidak ada masalah lah bang, kita tidak inginkan itu. Harapan kita, direksi perusahaan dapat segera menyelesaikan revitalisasi, kasihan pedagang."

Sejauh mana langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkot Bekasi untuk memastikan perusahaan itu sehat dari sisi finansial, karena ketelitian dan kecermatan sangat menentukan revitalisasi pasar itu dapat terselesaikan tepat waktu, apalagi pembiayaan bukan sedikit, dan uang yang ditarik direksi yang lama juga menurut Rama Wardhana sudah Rp 25 miliar ditambah utang bank Rp 13 miliar dan utang retribusi ke Pemkot Rp 9,5 miliar, yang jika diakumulasikan menjadi Rp 47, 5 miliar? 

Namun sayangnya, pertanyaan ini tidak mendapat jawaban secara lugas. Begitu juga mengenai garanti bank, oleh Romi Payan mengatakan ada tetapi tidak menyebut nama bank penjamin tersebut.

Kemudian, Romi Poyan menjelaskan ada jaminan 5 persen dari nilai perjanjian kerjasama. Penjelasan ini sungguh tidak selaras dengan pengertian apa yang disebut garanti bank.

Sementara Ika Indah Yarti, menyampaikan rasa terima kasih atas pertanyaan dan masukan yang disampaikan.

Mantan Kadis Tenaga Kerja yang baru terhitung bulan menjabat Kadisperindag itu mengaku harus banyak menerima masukan dari berbagai elemen mastarakat, baik dari wartawan, LSM dan stakeholder lainnya untuk bahan evaluasi terkait revitalisasi pasar Kranji Baru tersebut.

"Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan karena bisa menjadi masukan buat saya," kata Ika.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

(M. Aritonang)

Topik:

Disperindag Kota Bekasi Pasar Kranji Baru Pemkot Bekasi Kota Bekasi Disperkimtan Kota Bekasi PT ABB