Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia: Stop Penyalahgunaan Nama dan Logo PITI

No Name

No Name

Diperbarui 24 Juni 2022 06:40 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dr Ipong Hembing Putra kembali menyampaikan imbaun kepada semua pihak untuk tidak menyalahgunakan nama dan logo PITI. Saat memberikan peringatan yang diunggah di kanal YuoTube tersebut, Ipong Hembing Putra didampingi Ketua DPW PITI Sumatera Barat Umar Iskandar, Dewan Pakar DPP PITI Sutanto Hartono, Ketua DPW PITI Banten H Kiki Suryadi, dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum PITI Kuswan. Dengan ini kami memberitahukan kepada masyarakat luas seluruh Indonesia di bahwa PIKI yang sah dan benar berdasarkan hukum adalah PITI yang saya pimpin, dr Ipong Hembing Putra. https://youtu.be/Aj5j9SCM7L0 Adapun legalitas hukum PITI yang sah dan berlaku secara hukum adalah: PITI memiliki Akte Pendirian Nomor 218 tercatat di Notaris Yan Armin SH. PITI terdaftar di Kesbangpol Nomor 10/BH/Sbang/III. PITI terdaftar di Kemenkumham RI Nomor AHU 0017070 AH.0107. PITI memiliki hak paten merek PITI Dirjen Haki Nomor IDM0067831. Maka yang berhak menggunakan nama dan logo PITI adalah PITI yang dipimpin oleh dr Ipong Hembing Putra sebagai Ketua Umum. Demikian pemberitahuan ini saya buat untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang memakai nama dan logo PITI yang saya pimpin. Apabila ada pihak yang menggunakan nama dan logo PITI di luar yang saya pimpin, hal itu adalah ilegal, kami minta segera dihentikan untuk menghindari tuntutan hukum dari kami, baik secara pidana maupun perdata. #Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia #Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

Topik:

piti Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia